26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembelajaran Maksimal 2 Jam

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO –  Terkait ketetapan Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makarim, tentang diterapkannya belajar tatap muka mulai bulan Juli 2021, Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut) diwakili Kabid Ketenagaan, Sri Hartati menyatakan, bahwa Barito Utara (Batara) juga telah bersiap untuk memberlakukan hal itu, kamis (10/6/2021).

Sri menjelaskan pemberlakuan belajar tatap muka memiliki ketentuan ketat terkait pandemi covid-19. Protokol satuan pendidikan harus disesuaikan dengan SKB 4 Menteri yaitu berada dalam zona hijau atau kuning, kapasitas siswa per kelas maksimal 50 persen, jarak meja belajar 1,5 meter, pembagian rombongan belajar berupa shift, ketersediaan tempat cuci tangan, memakai masker, serta siswa yang mengikuti tatap muka harus memiliki izin dari orang tua.

Baca Juga :  Waspada! Debit Air Naik, 3 Kelurahan di Palangka Raya Mulai Banjir

"Pembelajaran maksimal 2 jam saja, ini namanya kurikulum darurat mengacu pada SKB 4 Menteri," jelas Sri saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/6).

Beberapa hal yang tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah adalah kantin dan kegiatan lain selain pembelajaran. Dimana setiap siswa, dianjurkan untuk membawa bekal dan kegiatan fisik seperti olahraga dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Sri juga menjelaskan, bahwa sekolah yang ada di Barito Utara telah memenuhi standar protokol kesehatan yang ada. Perihal yang menjadi tugas satuan pendidikan yang paling penting adalah membuat jadwal pembelajaran untul shift yang akan diberlakukan. Sistem shift ini dimaksudkan agar siswa tidak menciptakan gerombolan di sekolah.

"Pengaturan jadwal ini sepenuhnya kami serahkan pada para kepala sekolah, karena merekalah yang paling tahu akan kondisi sekolahnya secara menyeluruh" ucap Sri.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Kebakaran di Permukiman

Selaras dengan slogan Mendikbud "Merdeka Belajar" tambah Sri, siswa berhak belajar secara tatap muka dalam proses pembelajaran. “Namun, apabila orang tua tidak mengizinkan siswa tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran secara daring,” tandasnya.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO –  Terkait ketetapan Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makarim, tentang diterapkannya belajar tatap muka mulai bulan Juli 2021, Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut) diwakili Kabid Ketenagaan, Sri Hartati menyatakan, bahwa Barito Utara (Batara) juga telah bersiap untuk memberlakukan hal itu, kamis (10/6/2021).

Sri menjelaskan pemberlakuan belajar tatap muka memiliki ketentuan ketat terkait pandemi covid-19. Protokol satuan pendidikan harus disesuaikan dengan SKB 4 Menteri yaitu berada dalam zona hijau atau kuning, kapasitas siswa per kelas maksimal 50 persen, jarak meja belajar 1,5 meter, pembagian rombongan belajar berupa shift, ketersediaan tempat cuci tangan, memakai masker, serta siswa yang mengikuti tatap muka harus memiliki izin dari orang tua.

Baca Juga :  Waspada! Debit Air Naik, 3 Kelurahan di Palangka Raya Mulai Banjir

"Pembelajaran maksimal 2 jam saja, ini namanya kurikulum darurat mengacu pada SKB 4 Menteri," jelas Sri saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/6).

Beberapa hal yang tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah adalah kantin dan kegiatan lain selain pembelajaran. Dimana setiap siswa, dianjurkan untuk membawa bekal dan kegiatan fisik seperti olahraga dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Sri juga menjelaskan, bahwa sekolah yang ada di Barito Utara telah memenuhi standar protokol kesehatan yang ada. Perihal yang menjadi tugas satuan pendidikan yang paling penting adalah membuat jadwal pembelajaran untul shift yang akan diberlakukan. Sistem shift ini dimaksudkan agar siswa tidak menciptakan gerombolan di sekolah.

"Pengaturan jadwal ini sepenuhnya kami serahkan pada para kepala sekolah, karena merekalah yang paling tahu akan kondisi sekolahnya secara menyeluruh" ucap Sri.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Kebakaran di Permukiman

Selaras dengan slogan Mendikbud "Merdeka Belajar" tambah Sri, siswa berhak belajar secara tatap muka dalam proses pembelajaran. “Namun, apabila orang tua tidak mengizinkan siswa tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran secara daring,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru