TAMIANG
LAYANG-Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDV) tahun ajaran 2019/2020
sudah mulai dibuka di setiap lembaga pendidikan sekolah termasuk di Kabupaten
Bartim. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Eskop, tidak ada biaya pendaftaran yang
dibebankan kepada calon peserta didik.
Pungutan biaya pendaftaran
tidak dibenarkan khususnya untuk sekolah negeri. Sebab, menurut dia, pemerintah
daerah telah menggratiskan sehingga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi pungutan
liar (pungli).
“Sekolah dilarang
melakukan pungutan kecuali memang ada kesepakatan antara komite sekolah dan
orang tua,” ucap Eskop, Senin (10/6).
Pihak pemerintah daerah
telah menanggung biaya yang dibebankan dengan tujuan pemerataan pendidikan.
Apalagi, kata dia, kepada warga kurang mampu supaya tetap bisa menyekolahkan
anaknya.
Upaya yang dilakukan
pemerintah untuk memajukan dunia pendidikan mestinya mendapat dukungan semua
pihak. Bahkan dengan komitmen tersebut diyakini dunia pendidikan di daerah bisa
lebih maju.
“Perhatian
pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan sangat besar, sehingga kuta mengharapkan
dukungan semua agar berjalan khususnya untuk mereka warga membutuhkan.(log/uni)