28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Sampai Ada Kades Melakukan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar, mengingatkan, seluruh kepala
desa (kades) dan perangkatnya agar menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana
desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk menghindari terjadinya
permasalahan dikemudian hari.

”Jangan sampai ada
kades yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan dana desa tersebut, karena
pasti akan berurusan dengan hukum. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” tukasnya,
baru-baru ini.

Dia mengatakan, pencairan
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Gunung
Mas (Gumas) direncanakan Maret 2021. Masyarakat desa diminta berperan aktif
mengawasi penggunaannya.

”Masyarakat desa berhak
mengawasi setiap penggunaan ADD dan DD. Jangan hanya tinggal diam, tetapi juga
harus melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa,”
ucap Akerman Sahidar.

Baca Juga :  Kendaraan Besar Tidak Dilarang, Boleh Masuk Kota tapi Ini Syaratnya

Dia mengatakan,
penggunaan ADD dan DD sifatnya untuk membangun desa, sehingga dapat mandiri,
maju, dan sejahtera. Untuk itu, sangat diharapkan masyarakat desa terlibat langsung
dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa, dengan menggunakan dana desa
itu.

”Seluruh masyarakat
harus selalu memantau setiap penggunaan ADD dan DD, sehingga pelaksanaan
pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta hasilnya
juga dapat dirasakan masyarakat,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) ini.

Di samping itu, lanjut
dia, pemerintah desa juga harus mampu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
lokal dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa. Dengan demikian, uang
yang berasal dari ADD dan DD tersebut hanya berputar di desa itu.

Baca Juga :  Diskominfo Siap Bersinergi dengan Polisi

”Sekarang ini,
pemerintah desa tengah mengelola dana desa yang cukup besar, dimana rata-rata
mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih. Agar penggunaannya efektif, akan lebih baik
yang mengelola anggaran itu adalah SDM lokal, karena kemampuannya tidak kalah
dengan yang berasal dari luar desa,” tuturnya.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat,
Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, dari DPRD juga akan melakukan
monitoring, untuk memastikan ADD dan DD benar-benar dipergunakan dengan baik
dan sesuai peruntukkan.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar, mengingatkan, seluruh kepala
desa (kades) dan perangkatnya agar menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana
desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk menghindari terjadinya
permasalahan dikemudian hari.

”Jangan sampai ada
kades yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan dana desa tersebut, karena
pasti akan berurusan dengan hukum. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” tukasnya,
baru-baru ini.

Dia mengatakan, pencairan
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Gunung
Mas (Gumas) direncanakan Maret 2021. Masyarakat desa diminta berperan aktif
mengawasi penggunaannya.

”Masyarakat desa berhak
mengawasi setiap penggunaan ADD dan DD. Jangan hanya tinggal diam, tetapi juga
harus melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa,”
ucap Akerman Sahidar.

Baca Juga :  Kendaraan Besar Tidak Dilarang, Boleh Masuk Kota tapi Ini Syaratnya

Dia mengatakan,
penggunaan ADD dan DD sifatnya untuk membangun desa, sehingga dapat mandiri,
maju, dan sejahtera. Untuk itu, sangat diharapkan masyarakat desa terlibat langsung
dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa, dengan menggunakan dana desa
itu.

”Seluruh masyarakat
harus selalu memantau setiap penggunaan ADD dan DD, sehingga pelaksanaan
pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta hasilnya
juga dapat dirasakan masyarakat,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) ini.

Di samping itu, lanjut
dia, pemerintah desa juga harus mampu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
lokal dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa. Dengan demikian, uang
yang berasal dari ADD dan DD tersebut hanya berputar di desa itu.

Baca Juga :  Diskominfo Siap Bersinergi dengan Polisi

”Sekarang ini,
pemerintah desa tengah mengelola dana desa yang cukup besar, dimana rata-rata
mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih. Agar penggunaannya efektif, akan lebih baik
yang mengelola anggaran itu adalah SDM lokal, karena kemampuannya tidak kalah
dengan yang berasal dari luar desa,” tuturnya.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat,
Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, dari DPRD juga akan melakukan
monitoring, untuk memastikan ADD dan DD benar-benar dipergunakan dengan baik
dan sesuai peruntukkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru