27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Cuaca Ekstrem, Empat Desa di Pulang Pisau Jadi Darurat Bencana

PROKALTENG.CO-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang telah menetapkan status darurat bencana cuaca ekstrem di Desa Sei Bakau dan Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala serta Desa Kiapak dan Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala.

Penetapan 4 desa tersebut dalam status darurat bencana cuaca ekstrem tertuang dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 67, tahun 2023 tertanggal 30 Januari 2023. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengungkapkan, status siaga darurat bencana itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 Januari hingga 12 Februari 2023.

“Apabila berdasar kajian tim di lapangan perlu ditinjau kembali masa status siaga darurat, maka dapat diperbaharui kembali sesuai kebutuhan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan bupati ini dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 melalui belanja tak terduga,” ungkap Osa.

Baca Juga :  Tenaga Pendidikan dan Kesehatan Diminta Merata

Dia juga mengungkapkan, sebelum penetapan status tersebut, Pemerintah Desa Cemantan juga telah mengajukan proposal permohonan bantuan pangan akibat dampak cuaca ekstrem. Begitu juga Desa Sei Bakau, Desa Sei Hambawang juga mengajukan proposal rawan pangan akibat dampak cuaca ekstrem.

“Beberapa hari lalu, Bapak Sekda juga telah menyalurkan beras dari cadangan beras pemerintah (CBP) secara simbolis untuk penanggulangan bencana cuaca ekstrem di wilayah pesisir yang berada di Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala,” ungkap Osa. (art/hnd/kpg)

PROKALTENG.CO-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang telah menetapkan status darurat bencana cuaca ekstrem di Desa Sei Bakau dan Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala serta Desa Kiapak dan Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala.

Penetapan 4 desa tersebut dalam status darurat bencana cuaca ekstrem tertuang dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 67, tahun 2023 tertanggal 30 Januari 2023. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengungkapkan, status siaga darurat bencana itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 Januari hingga 12 Februari 2023.

“Apabila berdasar kajian tim di lapangan perlu ditinjau kembali masa status siaga darurat, maka dapat diperbaharui kembali sesuai kebutuhan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan bupati ini dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 melalui belanja tak terduga,” ungkap Osa.

Baca Juga :  Tenaga Pendidikan dan Kesehatan Diminta Merata

Dia juga mengungkapkan, sebelum penetapan status tersebut, Pemerintah Desa Cemantan juga telah mengajukan proposal permohonan bantuan pangan akibat dampak cuaca ekstrem. Begitu juga Desa Sei Bakau, Desa Sei Hambawang juga mengajukan proposal rawan pangan akibat dampak cuaca ekstrem.

“Beberapa hari lalu, Bapak Sekda juga telah menyalurkan beras dari cadangan beras pemerintah (CBP) secara simbolis untuk penanggulangan bencana cuaca ekstrem di wilayah pesisir yang berada di Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala,” ungkap Osa. (art/hnd/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru