Site icon Prokalteng

Pemkab dan DPRD Lamandau Kunker ke Gumas, Sharing Pengelolaan Tahura

pemkab-dan-dprd-lamandau-kunker-ke-gumas-sharing-pengelolaan-tahura

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

–Pemkab Gunung Mas (Gumas) menerima kunjungan kerja (kunker) Pemkab dan DPRD
Lamandau di Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun. Pertemuan ini untuk
sharing tentang pengelolaan dan pengembangan Tahura Lapak Jaru di Kabupaten
Gumas.

Kunker dihadiri Wakil
Ketua II DPRD Lamandau Vatrean Esaie dengan  anggota Abdul Hamid, Bakar Sutomo, Pangihutan
Samosir, Eger E Guna, Siti Hajar, Asisten I Setda Lamandau Loderman, Sekretaris
DPRD Yuano, Kepala Dinas DLH Sunarto dan Kepala Dinas Pariwisata Meigo.

”Kami berterima kasih
dan sangat menyambut baik kunker ini, karena dapat dijadikan sebagai momentum
saling berbagi informasi, inovasi, wawasan, dan pengetahuan belajar, demi
perbaikan serta kemajuan bersama dalam rencana pengelolaan tahura,” ucap Bupati
Gumas Jaya S Monong melalui Asisten I Lurand, Senin (8/2).

Dia mengatakan, Tahura
Lapak Jaru dapat mendukung visi misi dan program unggulan Gumas yakni smart
tourism, sehingga menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),
bersinergi dengan pembangunan daerah, dan memberikan dampak menguntungkan bagi
seluruh masyarakat.

”Dengan kunker akan
menambah wawasan dan pengetahuan terkait pengelolaan dan pengembangan tahura.
Selain itu, menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dan menjalin
persahabatan antara kita,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Gumas Yohanes Tuah
menjelaskan, kawasan konservasi Tahura Lapak Jaru memiliki luas 4.117,30
hektare. Tujuannya untuk melindungi keanekaragaman hayati, flora dan fauna,
serta ekosistem yang merupakan kekayaan alam, sehingga dapat dinikmati oleh
generasi yang akan datang.

”Untuk penganggaran
dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Tahura Lapak Jaru bersumber
dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Gumas dan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi
(DBH-DR) di bidang Kehutanan,” ujarnya.

Dia menuturkan, Tahura
Lapak Jaru adalah kawasan hutan yang merupakan bekas areal konsesi eks Hak
Pengusahaan Hutan (HPH). Pemkab Gumas telah menetapkan penunjukkan kawasan
hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 130 tahun 2007, dan
dikelola oleh DLH Kabupaten Gumas pada waktu itu.

”Kemudian pada 2011, Pemkab menetapkan kawasan
Lapak Jaru sebagai Tahura berdasarkan Keputusan Bupati Gumas Nomor 243 tahun
2011 tentang Penunjukkan Kawasan Lapak Jaru sebagai Tahura,”pungkasnya.

Exit mobile version