33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masyarakat Desa Harus Berperan Aktif Memonitorr Penggunaan ADD dan DD

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) direncanakan pada Maret 2021 mendatang. Masyarakat
desa diminta berperan aktif mengawasi penggunaan dua dana tersebut.

”Masyarakat desa berhak
memonitor setiap penggunaan ADD dan DD. Jangan hanya tinggal diam, tetapi juga mengawasi
setiap pembangunan di desa,” ucap Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Senin
(8/2).

Dia mengatakan,
penggunaan ADD dan DD sifatnya untuk membangun desa, sehingga dapat mandiri,
maju, dan sejahtera. Untuk itu, diharapkan masyarakat desa terlibat langsung
dalam setiap pembangunan dengan menggunakan dana desa itu.

”Seluruh warga harus
memantau penggunaan ADD dan DD, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa tepat
waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta hasilnya dapat dirasakan
masyarakat,” tutur politikus PDIP ini.

Baca Juga :  Diikuti 313 Peserta, Satu Orang Gugur

Di samping itu, lanjut
dia, pemerintah desa juga harus mampu memanfaatkan sumber daya manusia (SDM)
lokal dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa. Dengan demikian, uang
dari ADD dan DD hanya berputar di desa itu.

”Sekarang ini,
pemerintah desa tengah mengelola dana desa cukup besar, di mana rata-rata
mendapatkan Rp 1 miliar lebih. Agar penggunaannya efektif, akan lebih baik yang
mengelola anggaran itu adalah SDM lokal, karena kemampuannya tidak kalah dengan
dari luar desa,” tuturnya.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat,
Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, dari DPRD juga akan melakukan
monitoring, untuk memastikan ADD dan DD benar-benar dipergunakan baik dan
sesuai peruntukkan.

Baca Juga :  Selamat ! SMAN 2 Koleksi Sejumlah Prestasi

”Monitoring yang kami
lakukan ini untuk memastikan penggunaan dana desa telah sesuai untuk membangun
desa dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan ini,
dia mengingatkan, seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya menggunakan dan
mempertanggungjawabkan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk
menghindari permasalahan dikemudian hari.

”Jangan sampai ada kades yang melakukan
penyimpangan terkait penggunaan dana desa tersebut, karena pasti akan berurusan
dengan hukum. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” pungkasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) direncanakan pada Maret 2021 mendatang. Masyarakat
desa diminta berperan aktif mengawasi penggunaan dua dana tersebut.

”Masyarakat desa berhak
memonitor setiap penggunaan ADD dan DD. Jangan hanya tinggal diam, tetapi juga mengawasi
setiap pembangunan di desa,” ucap Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Senin
(8/2).

Dia mengatakan,
penggunaan ADD dan DD sifatnya untuk membangun desa, sehingga dapat mandiri,
maju, dan sejahtera. Untuk itu, diharapkan masyarakat desa terlibat langsung
dalam setiap pembangunan dengan menggunakan dana desa itu.

”Seluruh warga harus
memantau penggunaan ADD dan DD, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa tepat
waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta hasilnya dapat dirasakan
masyarakat,” tutur politikus PDIP ini.

Baca Juga :  Diikuti 313 Peserta, Satu Orang Gugur

Di samping itu, lanjut
dia, pemerintah desa juga harus mampu memanfaatkan sumber daya manusia (SDM)
lokal dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa. Dengan demikian, uang
dari ADD dan DD hanya berputar di desa itu.

”Sekarang ini,
pemerintah desa tengah mengelola dana desa cukup besar, di mana rata-rata
mendapatkan Rp 1 miliar lebih. Agar penggunaannya efektif, akan lebih baik yang
mengelola anggaran itu adalah SDM lokal, karena kemampuannya tidak kalah dengan
dari luar desa,” tuturnya.

Legislator dari daerah
pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat,
Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, dari DPRD juga akan melakukan
monitoring, untuk memastikan ADD dan DD benar-benar dipergunakan baik dan
sesuai peruntukkan.

Baca Juga :  Selamat ! SMAN 2 Koleksi Sejumlah Prestasi

”Monitoring yang kami
lakukan ini untuk memastikan penggunaan dana desa telah sesuai untuk membangun
desa dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan ini,
dia mengingatkan, seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya menggunakan dan
mempertanggungjawabkan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk
menghindari permasalahan dikemudian hari.

”Jangan sampai ada kades yang melakukan
penyimpangan terkait penggunaan dana desa tersebut, karena pasti akan berurusan
dengan hukum. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru