32.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

BK Miliki Kewenangan Berhentikan Pimpinan

KASONGAN–Badan Kehormatan (BK)
DPRD Kabupaten Katingan kini sudah terbentuk, bersamaan dengan penetapan alat
kelengkapan DPRD, beberapa waktu lalu. Dalam tugasnya, BK DPRD Kabupaten
Katingan sekarang ini mempunyai wewenang untuk memberhentikan unsur pimpinan
ataupun anggota DPRD jika melakukan pelanggaran.

“Hal ini kalau mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018. Yaitu apabila selama enam hari
berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna tanpa ada alasan, maka anggota
DPRD yang bersangkutan bisa diberhentikan dari keanggotaan,” kata Anggota DPRD
Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada sejumlah wartawan, Selasa (8/10).

BK menurut Rudi, memang sangat
dibutuhkan di DPRD Kabupaten Katingan. Selain bertugas untuk memantau dan
mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota dewan terhadap sumpah atau janji
dan kode etik. Termasuk juga meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah atau
janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD, serta melaporkan penyelidikan,
verifiksi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau
masyarakat. “Jadi hal ini perlu diketahui oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Ada Penurunan Prokes, Sanksi Denda dan Kurungan akan Diterapkan

Anggota BK, ujarnya, meskipun
berdiri sendiri, namun mereka juga berasal dari internal anggota DPRD sendiri.
BK yang sangat dibutuhkan di internal DPRD ini, menurutnya, bisa mengadili
anggota DPRD sendiri.

“Siapa-siapa saja anggota DPRD
yang melanggar sumpah atau janji dan siapa-siapa saja yang tidak disiplin serta
melanggar kode etik dalam menjalankan tufoksinya sebagai anggota DPRD, maka
harus siap untuk menerima risiko,” terangnya.

Kemudian, dia juga mengakui
bahwa BK selama ini belum maksimal melaksanakan tupoksinya. Karena, anggota BK
sudah terbentuk, sedangkan kode etik yang belum ada. “Nanti kalau kode etik
DPRD Kabupaten Katingan sudah dibuat dan ditetapkan saya dan kawan-kawan lain
akan bersungguh-sungguh untuk menjalankan tugas BK ini,” tegas wakil ketua di
BK tersebut.(eri/ila)

Baca Juga :  Selama 2019, Terdata 71 Pengidap HIV-AIDS di Kotim, 7 Orang Meninggal

KASONGAN–Badan Kehormatan (BK)
DPRD Kabupaten Katingan kini sudah terbentuk, bersamaan dengan penetapan alat
kelengkapan DPRD, beberapa waktu lalu. Dalam tugasnya, BK DPRD Kabupaten
Katingan sekarang ini mempunyai wewenang untuk memberhentikan unsur pimpinan
ataupun anggota DPRD jika melakukan pelanggaran.

“Hal ini kalau mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018. Yaitu apabila selama enam hari
berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna tanpa ada alasan, maka anggota
DPRD yang bersangkutan bisa diberhentikan dari keanggotaan,” kata Anggota DPRD
Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada sejumlah wartawan, Selasa (8/10).

BK menurut Rudi, memang sangat
dibutuhkan di DPRD Kabupaten Katingan. Selain bertugas untuk memantau dan
mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota dewan terhadap sumpah atau janji
dan kode etik. Termasuk juga meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah atau
janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD, serta melaporkan penyelidikan,
verifiksi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau
masyarakat. “Jadi hal ini perlu diketahui oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Ada Penurunan Prokes, Sanksi Denda dan Kurungan akan Diterapkan

Anggota BK, ujarnya, meskipun
berdiri sendiri, namun mereka juga berasal dari internal anggota DPRD sendiri.
BK yang sangat dibutuhkan di internal DPRD ini, menurutnya, bisa mengadili
anggota DPRD sendiri.

“Siapa-siapa saja anggota DPRD
yang melanggar sumpah atau janji dan siapa-siapa saja yang tidak disiplin serta
melanggar kode etik dalam menjalankan tufoksinya sebagai anggota DPRD, maka
harus siap untuk menerima risiko,” terangnya.

Kemudian, dia juga mengakui
bahwa BK selama ini belum maksimal melaksanakan tupoksinya. Karena, anggota BK
sudah terbentuk, sedangkan kode etik yang belum ada. “Nanti kalau kode etik
DPRD Kabupaten Katingan sudah dibuat dan ditetapkan saya dan kawan-kawan lain
akan bersungguh-sungguh untuk menjalankan tugas BK ini,” tegas wakil ketua di
BK tersebut.(eri/ila)

Baca Juga :  Selama 2019, Terdata 71 Pengidap HIV-AIDS di Kotim, 7 Orang Meninggal

Terpopuler

Artikel Terbaru