33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Ekpos Rencana Aksi Daerah

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Pemkab  Murung Raya (Mura) melaksanakan ekpos rencana
aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan Kabupaten Murung Raya (Mura)
tingkat Provinsi Kalteng secara virtual. Rapat dipimpin Asisten Setda Kalteng Nurul
Edy
diikuti 13 Kabupaten se Kalteng, Senin
(7/12).

Dalam paparannya Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Mura, Ir Pahala Budiawan
mengatakan,
Pemkab perlu memiliki
kebijakan jelas, terukur dan dapat dilaksanakan guna memperkuat kapasitas
daerah dalam melaksanakan mandat disektor pembangunan air minum dan sanitasi.

Kebijakan dimaksud diantarannya Pemanfaatan APBD,
dana Desa, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, DAK Kesehatan dan Corporate Social
Responsibility (CSR).

“Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) mengacu pada RPJMN 2020 2024 pada point kelima
dari ketujuh agenda pembangunan yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, mengenai penyediaan akses air minum,
serta sanitasi layak dan aman,” terang Pahala.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Gumas Fluktuatif

Dia menambahkan, rencana aksi daerah air minum dan
penyehatan lingkungan Mura 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan daerah yang
berfungsi sebagai instrumen acuan guna pengembangan pelayanan air minum aman
dan sanitasi layak, instrumen operasional kebijakan pengembangan pelayanan  air minum aman dan sanitasi layak jangka
menengah daerah.

Kemudian, Instrumen untuk memastikan peningkatan
anggaran APBD dibidang air minum dan penyehatan lingkungan melalui integrasi
RAD-AMPL ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah

(RKPD). Tindak lanjut Ekpos ini dijadikan Peraturan
Bupati (Perbup). 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Pemkab  Murung Raya (Mura) melaksanakan ekpos rencana
aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan Kabupaten Murung Raya (Mura)
tingkat Provinsi Kalteng secara virtual. Rapat dipimpin Asisten Setda Kalteng Nurul
Edy
diikuti 13 Kabupaten se Kalteng, Senin
(7/12).

Dalam paparannya Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Mura, Ir Pahala Budiawan
mengatakan,
Pemkab perlu memiliki
kebijakan jelas, terukur dan dapat dilaksanakan guna memperkuat kapasitas
daerah dalam melaksanakan mandat disektor pembangunan air minum dan sanitasi.

Kebijakan dimaksud diantarannya Pemanfaatan APBD,
dana Desa, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, DAK Kesehatan dan Corporate Social
Responsibility (CSR).

“Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) mengacu pada RPJMN 2020 2024 pada point kelima
dari ketujuh agenda pembangunan yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, mengenai penyediaan akses air minum,
serta sanitasi layak dan aman,” terang Pahala.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Gumas Fluktuatif

Dia menambahkan, rencana aksi daerah air minum dan
penyehatan lingkungan Mura 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan daerah yang
berfungsi sebagai instrumen acuan guna pengembangan pelayanan air minum aman
dan sanitasi layak, instrumen operasional kebijakan pengembangan pelayanan  air minum aman dan sanitasi layak jangka
menengah daerah.

Kemudian, Instrumen untuk memastikan peningkatan
anggaran APBD dibidang air minum dan penyehatan lingkungan melalui integrasi
RAD-AMPL ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah

(RKPD). Tindak lanjut Ekpos ini dijadikan Peraturan
Bupati (Perbup). 

Terpopuler

Artikel Terbaru