28.3 C
Jakarta
Sunday, May 4, 2025

Banyak SOPD Belum Memiliki Website

SAMPIT, PROKALTENG.CO โ€“ Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap instansi menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya melalui website. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

"Undang-undang telah memberi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap instansi pelayanan publik untuk menyediakan informasi tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam saat diskusi terkait rencana integrasi internet menuju Smart City, Rabu (6/10) kemarin.

Menurutnya masih banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di pemerintah Kabupaten Kotim, belum memiliki website atau situs web, yang seharusnya menjadi sarana penting untuk sosialisasi kepada publik, karena pemerintahan berbasis elektronik kini menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu setiap SOPD diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi agar bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Siap Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Tempat Ibadah

"Kita berharap jangan sampai ada SOPD yang nantinya dinilai tidak memenuhi hak masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik. Saat ini banyak pihak yang turut mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik. Maka dari itu website akan menjadi sarana bagi SOPD untuk mensosialisasikan program dan capaian kinerja agar diketahui oelh masyarakat. Website juga bisa menjadi sarana untuk melihat tanggapan dan aspirasi dari masyarakat," ujar Multazam.

Dirinya juga mengatakan kalau ada dinas yang belum bisa secara teknis, pihak  Diskominfo siap membantu membimbing, karena Diskominfo terus berupaya meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik. Ini sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat. Selain itu pihaknya juga memanfaatkan kanal-kanal seperti website, media sosial dan lainnya.

Baca Juga :  APD di RSUD TL Cukup Sampai Akhir Mei

SAMPIT, PROKALTENG.CO โ€“ Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap instansi menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya melalui website. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

"Undang-undang telah memberi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap instansi pelayanan publik untuk menyediakan informasi tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam saat diskusi terkait rencana integrasi internet menuju Smart City, Rabu (6/10) kemarin.

Menurutnya masih banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di pemerintah Kabupaten Kotim, belum memiliki website atau situs web, yang seharusnya menjadi sarana penting untuk sosialisasi kepada publik, karena pemerintahan berbasis elektronik kini menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu setiap SOPD diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi agar bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Siap Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Tempat Ibadah

"Kita berharap jangan sampai ada SOPD yang nantinya dinilai tidak memenuhi hak masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik. Saat ini banyak pihak yang turut mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik. Maka dari itu website akan menjadi sarana bagi SOPD untuk mensosialisasikan program dan capaian kinerja agar diketahui oelh masyarakat. Website juga bisa menjadi sarana untuk melihat tanggapan dan aspirasi dari masyarakat," ujar Multazam.

Dirinya juga mengatakan kalau ada dinas yang belum bisa secara teknis, pihak  Diskominfo siap membantu membimbing, karena Diskominfo terus berupaya meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik. Ini sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat. Selain itu pihaknya juga memanfaatkan kanal-kanal seperti website, media sosial dan lainnya.

Baca Juga :  APD di RSUD TL Cukup Sampai Akhir Mei

Terpopuler

Artikel Terbaru