25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

PAD Sarang Walet di Kapuas Harus Dimaksimalkan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Anggota DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, agar lebih memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor budi daya sarang burung walet. "Kami meminta Pemkab Kapuas memaksimalkan PAD sektor rumah sarang walet, terlebih dahulu perijinan, dan pengawasan perdagangan sesuai dengan ketentuan berlaku," ucap dr HM Rosihan Anwar, Kamis, (7/10).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, walaupun Pemkab Kapuas melakukan pendataan terhadap bangunan sarang burung walet, selain itu perlu juga dilakukan pengawasan. Sebab dengan adanya data yang lengkap, dan akurat mempermudah pemerintah daerah dalam memproyeksi target pendapatan dari sektor tersebut.

"Kalau regulasinya berupa Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Bupati (Perbup) masih belum mampu dijabarkan dengan baik, untuk praktik pemungutan PAD terkendala diharapkan adanya sinkronisasi," jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas ini.

Baca Juga :  Bantah sebagai Inisiator Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Kapuas

Contohnya,lanjutnya, data yang ada di Kecamatan Selat bangunan rumah walet sebanyak 352 gedung, sedangkan yang mengantongi ijin hanya 95 unit bangunan rumah walet. Bahkan ketentuan pungutan untuk PAD sektor sarang walet selama ini masih minim.

"Tentu harapan kami PAD sektor sarang walet harus maksimal," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Anggota DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, agar lebih memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor budi daya sarang burung walet. "Kami meminta Pemkab Kapuas memaksimalkan PAD sektor rumah sarang walet, terlebih dahulu perijinan, dan pengawasan perdagangan sesuai dengan ketentuan berlaku," ucap dr HM Rosihan Anwar, Kamis, (7/10).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, walaupun Pemkab Kapuas melakukan pendataan terhadap bangunan sarang burung walet, selain itu perlu juga dilakukan pengawasan. Sebab dengan adanya data yang lengkap, dan akurat mempermudah pemerintah daerah dalam memproyeksi target pendapatan dari sektor tersebut.

"Kalau regulasinya berupa Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Bupati (Perbup) masih belum mampu dijabarkan dengan baik, untuk praktik pemungutan PAD terkendala diharapkan adanya sinkronisasi," jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas ini.

Baca Juga :  Bantah sebagai Inisiator Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Kapuas

Contohnya,lanjutnya, data yang ada di Kecamatan Selat bangunan rumah walet sebanyak 352 gedung, sedangkan yang mengantongi ijin hanya 95 unit bangunan rumah walet. Bahkan ketentuan pungutan untuk PAD sektor sarang walet selama ini masih minim.

"Tentu harapan kami PAD sektor sarang walet harus maksimal," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru