28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Mura Maksimalkan PAD Sektor Pajak SBW

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung
Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggali Pendapatan
Asli Daerah (PAD) di berbagai sektor untuk penambahan pemasukan pada masa
pandemi Covid-19 ini. Salah satunya dengan memanfaatkan pajak sarang burung
walet (SBW) untuk penguatan PAD.

“Pemkab Mura melalui Bapenda
akan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, dan menyelenggarakan
sistem komputerisasi penerimaan daerah, serta intensifikasi dan ekstensifikasi
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sumber pendapatan yang akan di
maksimalkan yakni pajak sarang burung walet,” kata Wakil Bupati Mura,
Rejikinoor, Selasa (8/9).

Selain itu, Pemkab Mura juga akan
melakukan penataan terhadap batas wilayah perusahaan tambang maupun kayu dengan
wilayah desa, yang menyangkut objek pajak sektor PBB yang menjadi wewenang
kabupaten agar tidak tumpang tindih dengan PBB-P2 dan PBB-P3.

Baca Juga :  Usulan di Musrenbang Harus Lebih Efektif dan Prioritas

“Dalam hal ini Pemda melalui
Bapenda dalam melakukan pemungutan pajak mengacu pada peraturan daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sedangkan PBB-P3 pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah pusat,”
Jelasnya.

Mantan Wakil Ketua II DPRD Mura
ini menambahkan, saat ini tidak ada tumpang tindih pemungutan antara objek
PBB-P2 dan objek PBB-P3 terkait penataan batas mengenai objek pajak, dan akan
segera ditindaklanjuti pada tahun 2021 oleh Bapenda dan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Pemerintahan sekretariat daerah
Kabupaten Mura.

Terakhir ia menyebutkan Pemkab
Mura akan memaksimalkan sektor pendapatan pajak yang sudah memiliki payung hukum
atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Kualitas dan Kuantitas Usaha Kecil Belum Maksimal, SDM Harus Ditingkat

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung
Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggali Pendapatan
Asli Daerah (PAD) di berbagai sektor untuk penambahan pemasukan pada masa
pandemi Covid-19 ini. Salah satunya dengan memanfaatkan pajak sarang burung
walet (SBW) untuk penguatan PAD.

“Pemkab Mura melalui Bapenda
akan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, dan menyelenggarakan
sistem komputerisasi penerimaan daerah, serta intensifikasi dan ekstensifikasi
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sumber pendapatan yang akan di
maksimalkan yakni pajak sarang burung walet,” kata Wakil Bupati Mura,
Rejikinoor, Selasa (8/9).

Selain itu, Pemkab Mura juga akan
melakukan penataan terhadap batas wilayah perusahaan tambang maupun kayu dengan
wilayah desa, yang menyangkut objek pajak sektor PBB yang menjadi wewenang
kabupaten agar tidak tumpang tindih dengan PBB-P2 dan PBB-P3.

Baca Juga :  Usulan di Musrenbang Harus Lebih Efektif dan Prioritas

“Dalam hal ini Pemda melalui
Bapenda dalam melakukan pemungutan pajak mengacu pada peraturan daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sedangkan PBB-P3 pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah pusat,”
Jelasnya.

Mantan Wakil Ketua II DPRD Mura
ini menambahkan, saat ini tidak ada tumpang tindih pemungutan antara objek
PBB-P2 dan objek PBB-P3 terkait penataan batas mengenai objek pajak, dan akan
segera ditindaklanjuti pada tahun 2021 oleh Bapenda dan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Pemerintahan sekretariat daerah
Kabupaten Mura.

Terakhir ia menyebutkan Pemkab
Mura akan memaksimalkan sektor pendapatan pajak yang sudah memiliki payung hukum
atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Kualitas dan Kuantitas Usaha Kecil Belum Maksimal, SDM Harus Ditingkat

Terpopuler

Artikel Terbaru