Site icon Prokalteng

Bupati Gumas Instruksikan Jajarannya Sukseskan Pilkada Kalteng

bupati-gumas-instruksikan-jajarannya-sukseskan-pilkada-kalteng

KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO – Pilkada Kalteng 2020 diharapkan berkualitas di Kabupaten Gunung
Mas (Gumas). Targetnya pemilih yang mencoblos calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalteng mencapai 80 persen. 

Demi proyeksi
tersebut, KPU Kabupaten Gumas menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan
pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pilkada yang digealr pada 9 Desember
2020.

Kegiatan
dihadiri Bupati Gumas Jaya S Monong, Kapolres AKBP Rudi Asriman, Ketua KPU
Stepenson, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Walman Tristianto, Kepala
Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dan para camat se-Kabupaten
Gumas.
“Pemutakhiran data dan
daftar pemilih ini harus dilakukan, sehingga menghasilkan pilkada berkualitas,
dengan partisipasi pemilih diharapkan mencapai 80 persen,” ucap Bupati di Aula
Kantor Bappedalitbang, Senin (6/7).

Untuk itu, kata
Jaya, diminta seluruh camat, lurah, hingga kepala desa mendukung seluruh
rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Kalteng di Kabupaten Gumas. Mereka dapat
membantu KPU dengan gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat.
“Tentu kami ingin dalam setiap tahapannya, harus
mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dari Dinas Kesehatan dan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga harus mendukung penuh baik
dalam ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan rapid test,” terangnya.

Sementara itu,
Ketua KPU Gumas Stepenson mengatakan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, KPU
akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) selama satu bulan dimulai
15 Juli-13 Agustus 2020. Ini untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai
daftar pemilih.

“Agar data yang didapatkan valid, terverifikasi,
sesuai harapan, dan sesuai fakta di lapangan, kami minta camat, lurah, dan
kades membantu KPU dalam pelaksanaan coklit ini,” tuturnya.

Untuk mencegah
penyebaran Covid, akan dilakukan penambahan jumlah tempat pemungutan suara
(TPS) pada Pilkada Kalteng di Kabupaten Gumas. Sebelum pandemi, satu TPS
maksimal 800 pemilih. Namun setelah pandemi, sesuai arahan dari KPU RI, satu
TPS maksimal ada 500 pemilih.

“Dengan berkurangnya jumlah pemilih dalam satu TPS,
maka kami melakukan restrukturisasi TPS yang awal 266 menjadi 273 TPS. Artinya
ada penambahan tujuh TPS. Tujuh TPS itu tersebar di Kecamatan Kurun bertambah
empat TPS, Manuhing satu TPS, Mihing Raya satu TPS, dan Rungan Hulu satu TPS,”
ujarnya.

Dia menambahkan,
ada tiga momen krusial yang perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan
pelaksanaan Pilkada Kalteng, yakni pemutakhiran data pemilih, masa kampanye,
serta pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara.
“Untuk itu, kami memohon dukungan seluruh pihak menyukseskan
pelaksanaan Pilkada Kalteng di Gumas, sehingga berjalan aman, lancar, dan
sukses,” pungkasnya.

Exit mobile version