30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Bolos Hari Pertama Kerja Pascaliburan, Siap-siap Disanksi Berat

SUKAMARA – Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka
Idulfitri akan segera berakhir. Pada Senin (10/6) ASN harus kembali bekerja
seperti semula. Jika ada ASN yang menambah libur, maka bakal dikenakan sanksi. Hal
ini dilontarkan Wakil Bupati (wabup) Sukamara, H Ahmadi.

“Jika ada ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sukamara menambah libur atau tidak masuk kerja
sesuai tanggal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi tegas kepegawaian,”
ujar H Ahmadi, belum lama ini.

Ahmadi menjelaskan, berdasarkan
surat keputusan Presiden nomor 13/2019 tentang cuti bersama PNS yang telah
dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, sebagaimana surat keputusan bersama
tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB, cuti
bersama hanya tiga hari, yakni tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Baca Juga :  Di Tengah Pandemi Covid-19, MIS NU Wisuda 100 Siswa

“Sedangkan tanggal 5, 6, 8 dan 9
Juni merupakan tanggal merah,”terangnya.

Ia mengimbau agar ASN di
lingkungan Pemkab Sukamara mentaati peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan
kepada masyarakat khususnya fasilitas publik dapat berjalan dengan baik.

“Untuk memastikan pegawai masuk
tepat waktu, Pemkab akan mengelar sidak secara acak di sejumlah OPD lingkup
Pemkab Sukamara,” jelasnya.

Menurut dia, hasil sidak akan
dilaporkan ke Kementerian PAN RB. Sebagai dasar laporan, sekaligus hasil sidak
akan menjadi dasar diberikan sanksi kepada pegawai yang bolos kerja.

“Kami sangat tegas dalam
memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat menambah masa cuti bersama.
Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membangun sistem tata pemerintahan
yang lebih baik ke depan,” tuturnya. (lan/aza/ctk/nto)

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Katingan Potong Hewan Kurban

SUKAMARA – Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka
Idulfitri akan segera berakhir. Pada Senin (10/6) ASN harus kembali bekerja
seperti semula. Jika ada ASN yang menambah libur, maka bakal dikenakan sanksi. Hal
ini dilontarkan Wakil Bupati (wabup) Sukamara, H Ahmadi.

“Jika ada ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sukamara menambah libur atau tidak masuk kerja
sesuai tanggal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi tegas kepegawaian,”
ujar H Ahmadi, belum lama ini.

Ahmadi menjelaskan, berdasarkan
surat keputusan Presiden nomor 13/2019 tentang cuti bersama PNS yang telah
dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, sebagaimana surat keputusan bersama
tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB, cuti
bersama hanya tiga hari, yakni tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Baca Juga :  Di Tengah Pandemi Covid-19, MIS NU Wisuda 100 Siswa

“Sedangkan tanggal 5, 6, 8 dan 9
Juni merupakan tanggal merah,”terangnya.

Ia mengimbau agar ASN di
lingkungan Pemkab Sukamara mentaati peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan
kepada masyarakat khususnya fasilitas publik dapat berjalan dengan baik.

“Untuk memastikan pegawai masuk
tepat waktu, Pemkab akan mengelar sidak secara acak di sejumlah OPD lingkup
Pemkab Sukamara,” jelasnya.

Menurut dia, hasil sidak akan
dilaporkan ke Kementerian PAN RB. Sebagai dasar laporan, sekaligus hasil sidak
akan menjadi dasar diberikan sanksi kepada pegawai yang bolos kerja.

“Kami sangat tegas dalam
memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat menambah masa cuti bersama.
Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membangun sistem tata pemerintahan
yang lebih baik ke depan,” tuturnya. (lan/aza/ctk/nto)

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Katingan Potong Hewan Kurban

Terpopuler

Artikel Terbaru