BUNTOK,
PROKALTENG.CO
– Bagi pihak ketiga yang ingin
beroperasi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diharapkan kontribusinya harus jelas bagi daerah
berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus.
“Apabila tidak jelas,
diminta tindakan tegas Pemerintah Daerah terkait ditinjau kembalinya izin
operasinya,†Kata Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya SE, Minggu
(7/3).
Ensilawatika
mengatakan, kontribusi pihak ketiga
pada tahun-tahun sebelumnya boleh dibilang sangat kecil, bahkan tidak ada sama
sekali. Ini disebabkan tidak kooperatifnya dinas terkait yang membidangi
sektor tersebut.
“Seharusnya
dinas terkait jemput bola apabila
pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya,†tegasnya.
Politisi PDIP Barsel
itu meminta, kontribusi pihak ketiga bisa terakomodir di tahun 2021 guna
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga harus ada terobosan
dilakukan sesuai aturan ditetapkan.
“Karena bila dilihat
dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, diketahui banyak sekali pihak ketiga yang
menyalahi aturan dalam operasinya,†terangnya.
Jika sikap tegas
pemerintah daerah sudah dilaksanakan, namun
ternyata tidak diindahkan, tambah
dia, pemerintah daerah kembali diminta mengusirnya saja, sehingga jangan pernah menerima lagi beroperasi di Barsel.
“Percuma menerima
pihak ketiga, kalau hanya ingin meraup keuntungan dan menyengsarakan
masyarakat,†ujar wakil rakyat dapil II Barsel itu.