27.7 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025

Raperda Perubahan Perda 2 Tahun 2016 Dibahas Bersama

MUARA TEWEH โ€“ Fraksi Demokrat
di DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya, Edi Fran Aji mengatakan, susunan
organisasi perangkat daerah pada dasarnya dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintah daerah serta implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah.

Dijelaskannya, raperda
perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah Kabupaten Barito Utara karena kelembagaan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum
diatur, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan skor.

โ€œKami dari Fraksi
Demokrat, terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dapat menerima untuk
dibahas bersama demi kesempurnaan dari raperda ini. Kiranya dalam pembahasan
nantinya, marilah kita bersama mencermati pasal demi pasal agar raperda dapat
ditetapkan sesuai dengan yang kita harapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah,โ€ kata Edi Fran Aji, dalam rapat paripurna belum lama ini.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19 di Mura, Satgasops Yustisi Lakukan Hal Ini

Sementara Ketua Fraksi Amanat
Rakyat Karya Bangsa, Hasrat mengatakan, pihaknya mengakui perubahan perda ini
merupakan upaya pemerintah daerah untuk menata perangkat hukum yang diperlukan
dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan juga merupakan salah
satu upaya pemerintah mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap
permasalahan.

โ€œDalam penyusunan raperda
ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian harus
menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, kemampuan keuangan daerah
dan kondisi sumber daya manusia yang ada,โ€ kata Hasrat.

Untuk penempatan pejabat
struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki
kemampuan yang memadai berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan
di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.

Baca Juga :  Tercatat, Sudah 14 Kejadian Karhutla Ditangani

โ€œKami siap membahas rancangan
peraturan daerah Kabupaten Barito Utara tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,
pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang
telah ditentukan,โ€ tegasnya. (adl/ens)

 

MUARA TEWEH โ€“ Fraksi Demokrat
di DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya, Edi Fran Aji mengatakan, susunan
organisasi perangkat daerah pada dasarnya dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintah daerah serta implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah.

Dijelaskannya, raperda
perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah Kabupaten Barito Utara karena kelembagaan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum
diatur, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan skor.

โ€œKami dari Fraksi
Demokrat, terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dapat menerima untuk
dibahas bersama demi kesempurnaan dari raperda ini. Kiranya dalam pembahasan
nantinya, marilah kita bersama mencermati pasal demi pasal agar raperda dapat
ditetapkan sesuai dengan yang kita harapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah,โ€ kata Edi Fran Aji, dalam rapat paripurna belum lama ini.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19 di Mura, Satgasops Yustisi Lakukan Hal Ini

Sementara Ketua Fraksi Amanat
Rakyat Karya Bangsa, Hasrat mengatakan, pihaknya mengakui perubahan perda ini
merupakan upaya pemerintah daerah untuk menata perangkat hukum yang diperlukan
dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan juga merupakan salah
satu upaya pemerintah mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap
permasalahan.

โ€œDalam penyusunan raperda
ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian harus
menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, kemampuan keuangan daerah
dan kondisi sumber daya manusia yang ada,โ€ kata Hasrat.

Untuk penempatan pejabat
struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki
kemampuan yang memadai berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan
di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.

Baca Juga :  Tercatat, Sudah 14 Kejadian Karhutla Ditangani

โ€œKami siap membahas rancangan
peraturan daerah Kabupaten Barito Utara tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,
pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang
telah ditentukan,โ€ tegasnya. (adl/ens)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru