KUALA
KAPUAS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat koordinasi bersama
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus penyerahan
sertifikat tanah milik Pemkab Kapuas di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa
(6/10) pagi. Hal tersebut, karena adanya program sertifikat tanah lokasi food
estate di wilayah Kabupaten Kapuas.
Turut
hadir dalam kegiatan itu, Plt Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor MM, Forkopimda,
Plt Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale serta para camat.
Plt
Bupati Kapuas Nafiah Ibnor menyambut baik kedatangan Kakanwil BPN Kalteng Elijas
B Tjahajadi ke Kapuas. Nafiah menyampaikan, Kapuas adalah bagian dari
Kalimantan Tengah yang dijuliki Kota AIR, artinya aman, indah dan ramah.
“Saya
sangat berterima kasih kepada Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang
sudah datang ke Kapuas bersama kepala perangkat daerah serta forkopimda, dan
saya berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses, supaya tanah ini bersertifikat
guna menghindari sengketa,†ungkapnya.
Tahun
2020, Kabupaten Kapuas sudah menyiapkan lahan di 12 kecamatan seluas 20 ribu
hektare, dan tahun 2021 akan disiapkan 164 ribu hektare, guna mensukseskan
program food estate dan menjadikan Kabupaten Kapuas sebagai tempat produksi
makanan nasional. Kegiatan kemarin dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah
milik Pemkab Kapuas oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor kepada Kakanwil BPN
Kalimantan Tengah Elijas B Tjahajadi.