32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Retribusi Balas Jasa Terhadap Masyarakat

MUARA TEWEH-Juru bicara
fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa Jamilah menyampaikan, tujuan dari adanya
retribusi yaitu memberikan jasa atau izin kepada masyarakat agar dapat
melaksanakan kegiatan yang merupakan agenda mereka serta mendapatkan pelayanan
yang baik dari Pemerintah daerah.

“Retribusi harus dapat
dirasakan langsung dan memiliki balas jasa, dalam rangka mensejahterakan,
mempermudah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah
daerah Kabupaten Batara,” katanya.

Jamilah menyampaikan
bahwa pihaknya berharap agar raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun
2011 tentang Retribusi jasa usaha, agar dapat memudahkan penarikan retribusi
guna meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan kondisi  dan kemampuian masyarakat serta kualitas
layanan yang diberikan oleh Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Waduh!!! Kasus Terkonfirmasi Covid - 19 di Bartim Masih Meningkat

“Kami juga mengharapkan
agar retribusi jasa usaha juga tidak terlalu memberatkan warga masyarakat Kabupaten
Barito Utara (Batara),” ujarnya.

Sementara, Fraksi Demokrat
dalam penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda
nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha disampaikan oleh juru bicara
fraksi, Karta Raya.

“Raperda perubahan
kedua atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang semula
diubah dengan Perda nomor 2 tahun 2017, disampaikan bahwa salah satu jenis
retribusi belum terakomodir didalamnya yaitu retribusi rumah potong hewan yang
tentunya nanti diharapkan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,”
ungkap Karta Raya.

Lanjutnya, sebagai
obyek dari pada Retribusi rumah potong hewan adalah merupakan pelayanan
pengadaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan
hewan sebelum  dan sesudah dipotong.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Jangan Alihfungsi Lahan Cetak Sawah

“Yang perlu
diperhatikan yaitu runag lingkup dari penyelengaraan pemotongan hewan termasuk
pemeriksaan kesehatan, ketentuan retribusi yang mengacu kepada peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (adl/abe)

MUARA TEWEH-Juru bicara
fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa Jamilah menyampaikan, tujuan dari adanya
retribusi yaitu memberikan jasa atau izin kepada masyarakat agar dapat
melaksanakan kegiatan yang merupakan agenda mereka serta mendapatkan pelayanan
yang baik dari Pemerintah daerah.

“Retribusi harus dapat
dirasakan langsung dan memiliki balas jasa, dalam rangka mensejahterakan,
mempermudah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah
daerah Kabupaten Batara,” katanya.

Jamilah menyampaikan
bahwa pihaknya berharap agar raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun
2011 tentang Retribusi jasa usaha, agar dapat memudahkan penarikan retribusi
guna meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan kondisi  dan kemampuian masyarakat serta kualitas
layanan yang diberikan oleh Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Waduh!!! Kasus Terkonfirmasi Covid - 19 di Bartim Masih Meningkat

“Kami juga mengharapkan
agar retribusi jasa usaha juga tidak terlalu memberatkan warga masyarakat Kabupaten
Barito Utara (Batara),” ujarnya.

Sementara, Fraksi Demokrat
dalam penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda
nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha disampaikan oleh juru bicara
fraksi, Karta Raya.

“Raperda perubahan
kedua atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang semula
diubah dengan Perda nomor 2 tahun 2017, disampaikan bahwa salah satu jenis
retribusi belum terakomodir didalamnya yaitu retribusi rumah potong hewan yang
tentunya nanti diharapkan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,”
ungkap Karta Raya.

Lanjutnya, sebagai
obyek dari pada Retribusi rumah potong hewan adalah merupakan pelayanan
pengadaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan
hewan sebelum  dan sesudah dipotong.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Jangan Alihfungsi Lahan Cetak Sawah

“Yang perlu
diperhatikan yaitu runag lingkup dari penyelengaraan pemotongan hewan termasuk
pemeriksaan kesehatan, ketentuan retribusi yang mengacu kepada peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (adl/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru