PANGKALAN BUN – Pada bulan ramadan kali ini berbagai aktifitas
Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Pangkalan Bun diminta untuk tutup. Hal
ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten mengirimkan surat edaran agar aktivitas
tersebut bisa dihentikan sementara.
Salah satunya tempat karaoke
serta pub ataupun kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan puasa ramadan.
Walaupun demikian perlu dilakukan pengawasan agar tidak ada yang melakukan
pelanggaran.
Wakil Bupati Kobar Akhamdi
Riyansah,meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja bisa melakukan pemantauan dan
razia. Untuk mengawasi apakah ada yang tidak menaati aturan surat edaran
tersebut. Nantinya dilakukan penertiban secara berkala untuk mencegah adanya
gangguan atau kegiatan yang dapat mengganggu jalannya ibadah puasa. Dengan
adanya pemantauan dan pengecekan diharapkan bisa memastikan apakah ada yang
melanggar atau menaati aturan tersebut.
“Kami minta agar dilakukan
pengawasan dan razia secara berkala. Kalau dibiarkan nantinya dapat
melanggar,”katanya.
Wabup juga mengimbau kepada para
pemilil dan pengelola THM agar senantiasa dapat menaati aturan yang berlaku. Apabila
diminta agar menutup hendaknya benar-benar diikuti. Sehingga tidak membuat
keresahan tersendiri. Masyarakat juga diminta melakukan pengawasan apabila ada
yang tidak tutup hendaknya bisa dilaporkan.
“Jangan bertindak atau
melakukan hal-hal yang justru membuat keresahan. Laporkan saja kepada petugas
Satpol PP atau aparat lainnya,”ungkapnya. (son/OL/nto)