BUNTOK, PROKALTENG.CO – Akibat beberapa pegawainya terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Buntok memberlakukan lockdown aktivitas di kantor tersebut.
Humas PN Buntok Muhammad Sigit Wisnu Wardhana mengatakan, pemberlakuan lockdown di PN Buntok di lakukan dari 3 hingga 11 Agustus mendatang.
"Kita akan kembali buka pada 12 Agustus,” ujarnya kepada prokalteng.comelalui pesan Whats App, Jumat (6/8/2021).
Lockdown aktivitas kantor itu, jelas dia, sebagai bagian upaya menghapus mata rantai Covid-19 imbas adanya beberapa pegawai yang terpapar.
Sebelumnya lanjut ia, pihaknya telah melaksanakan swab PCR kepada seluruh pegawai pada Selasa (3/8) di laksanakan satgas covid 19 dari Puskesmas Dusun Selatan.
Untuk jumlah pasti yang terpapar Covid 19 lanjut ia, sebanyak empat pegawai PN terkonfirmasi positif dan satu anggota keluarga pegawai. "Jadi totalnya ada empat pegawai, ditambah satu anggota keluarga pegawai yang terkonfirmasi Covid 19," jelasnya.
Untuk persidangan, selama lockdown di kosongkan atau di tiadakan. Terkecuali sidang pidana yang masa tahanannya akan berakhir. "Pelayanan untuk upaya hukum tetap di buka dan perkara yang tidak dapat di tunda persidangannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pelayanan PTSP, selama lockdown masih dibuka, namun hanya sampai pukul 12.00 WIB. " Untuk pegawai yang tetap masuk maksimal 25 persen saja,"tutupnya.