28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat!Perusahaan Wajib Bayar THR

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Perayaan Idulfitri 1442 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Bagi perusahaan ada kewajiban memberikan hak dari para karyawan yakni tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan dari pemerintah, meskipun saat ini masih pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, meminta kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas, agar mentaati ketentuan dari pemerintah terkait THR.

"Wajib hukumnya THR diberikan, oleh perusahan untuk karyawan sesuai ketentuan pemerintah," tegas Algrin Gasan, Rabu (5/5).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, atau menunda dengan alasan tertentu, maka dianggap melanggar hukum. Hal itu yang harus disampaikan kalau memang berani melanggar aturannya.

Baca Juga :  Lantaran Informasi Tak Jelas Petugas Covid-19 di Bandara, Calon Penump

"Sehingga perusahaan tersebut, patut untuk di sanksi sesuai ketentuan hukum," jelas Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas ini.

Apalagi, lanjut Algrin, sekarang masih musim pandemi Covid-19 melanda Indonesia termasuk Kalteng dan Kapuas, jadi sangat terdampak, maka THR dari perusahaan sangat berarti untuk karyawan semua jenjang, maupun status karyawan.

"Kita akan awasi, juga pemerintah melalui dinas terkait mengawasi, dan berharap perusahaan mematuhi. Kalau ada melanggar laporkan," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Perayaan Idulfitri 1442 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Bagi perusahaan ada kewajiban memberikan hak dari para karyawan yakni tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan dari pemerintah, meskipun saat ini masih pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, meminta kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas, agar mentaati ketentuan dari pemerintah terkait THR.

"Wajib hukumnya THR diberikan, oleh perusahan untuk karyawan sesuai ketentuan pemerintah," tegas Algrin Gasan, Rabu (5/5).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, atau menunda dengan alasan tertentu, maka dianggap melanggar hukum. Hal itu yang harus disampaikan kalau memang berani melanggar aturannya.

Baca Juga :  Lantaran Informasi Tak Jelas Petugas Covid-19 di Bandara, Calon Penump

"Sehingga perusahaan tersebut, patut untuk di sanksi sesuai ketentuan hukum," jelas Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas ini.

Apalagi, lanjut Algrin, sekarang masih musim pandemi Covid-19 melanda Indonesia termasuk Kalteng dan Kapuas, jadi sangat terdampak, maka THR dari perusahaan sangat berarti untuk karyawan semua jenjang, maupun status karyawan.

"Kita akan awasi, juga pemerintah melalui dinas terkait mengawasi, dan berharap perusahaan mematuhi. Kalau ada melanggar laporkan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru