25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Angkutan Bus Antarkota Masih Beroperasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah dikeluarkan larangan mudik
mulai tanggal 6 – 17 Mei, sejumlah jasa angkutan umum, termasuk bus antarkota
di Kalteng, masih bisa beroperasi seperti biasa.

Salah satunya yang menyatakan
masih beroperasi seperti biasa adalah PO Logos.

PO Logos yang melayani rute
Palangka Raya – Sampit – Pangkalan Bun menggunakan bus menyatakan masih menerima
penumpang dan melayani rute seperti biasa. Namun demikian, pihak pengelola
mensyaratkan bahwa baik sopir maupun penumpang diwajibkan melengkapi dokumen atau
keterangan bebas Covid.

“Jadi, baik penumpang maupun
sopir dan awak bus yang akan melakukan perjalanan masih bisa, tetapi wajib melengkapi
surat keterangan hasil antigen, atau GeNose dan lainnya yang didapatkan dari
tim Satgas Covid-19,” kata Kepada Divisi PO Logos Palangka Raya, Rigen kepada
prokalteng.co, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Luncurkan Kartu Tani

Rigen juga mengakui, setelah
adanya peraturan pemerintah tentang syarat yang wajib dipenuhi oleh pengguna
transportasi tersebut, grafik penumpang mengalami penurun.

“Untuk penumpang memang
menurun, namun untuk ekspedisi, baik berupa pengantaran barang tetap kita
lakukan sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan, begitu juga untuk
penumpang tetap jalan saja dengan syarat yang sudah pasti harus dipenuhi baik
dari transportasi sopir tersebut maupun penumpang,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah dikeluarkan larangan mudik
mulai tanggal 6 – 17 Mei, sejumlah jasa angkutan umum, termasuk bus antarkota
di Kalteng, masih bisa beroperasi seperti biasa.

Salah satunya yang menyatakan
masih beroperasi seperti biasa adalah PO Logos.

PO Logos yang melayani rute
Palangka Raya – Sampit – Pangkalan Bun menggunakan bus menyatakan masih menerima
penumpang dan melayani rute seperti biasa. Namun demikian, pihak pengelola
mensyaratkan bahwa baik sopir maupun penumpang diwajibkan melengkapi dokumen atau
keterangan bebas Covid.

“Jadi, baik penumpang maupun
sopir dan awak bus yang akan melakukan perjalanan masih bisa, tetapi wajib melengkapi
surat keterangan hasil antigen, atau GeNose dan lainnya yang didapatkan dari
tim Satgas Covid-19,” kata Kepada Divisi PO Logos Palangka Raya, Rigen kepada
prokalteng.co, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Luncurkan Kartu Tani

Rigen juga mengakui, setelah
adanya peraturan pemerintah tentang syarat yang wajib dipenuhi oleh pengguna
transportasi tersebut, grafik penumpang mengalami penurun.

“Untuk penumpang memang
menurun, namun untuk ekspedisi, baik berupa pengantaran barang tetap kita
lakukan sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan, begitu juga untuk
penumpang tetap jalan saja dengan syarat yang sudah pasti harus dipenuhi baik
dari transportasi sopir tersebut maupun penumpang,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru