KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satuan Lantas (Satlantas) Polres Kapuas mulai gencar upaya pencegahan penggunaan knalpot racing atau brong, karena itu dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam antisipasi hal tersebut, salah satunya dengan memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot pada sejumlah bengkel di Kota Kuala Kapuas. Ya, pihaknya membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing atau brong.
Selain membagikan brosur, juga dibagikan stiker imbauan larangan penggunaan knalpot brong tersebut.
“Kegiatan ini dalam rangka upaya pencegahan. Selain upaya penertiban yang sudah ada,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Sugeng, Selasa (5/4) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Kasatlantas, personil mengimbau kepada pemilik bengkel, maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising. Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk menyosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang.
“Apabila tetap menggunakan knalpot brong di jalan umum, maka ada penindakan dengan tilang,” tegasnya. (alh/kpg)