27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Cabjari Kapuas di Palingkau Eksekusi Terpidana Kasus Narkotika

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Jaksa Eksekutor
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah melakukan eksekusi
pidana badan, dan pidana denda terhadap para terpidana tindak pidana narkotika,
Rabu (6/1) Pukul 09.00 WIB.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir
Giri, SH selaku Jaksa Eksekutor membenarkan hal tersebut, dimana pihaknya
telah melakukan eksekusi pidana badan, dan pidana denda terhadap terpidana atas
nama Muhammad Amin bin Darzad, dan Dona Doni Bin Tarman Ahmad.

“Keduanya merupakan terpidana kasus
Narkotika,” ungkap Amir Giri dalam keterangan pressnya.

Perkara tersebut, lanjutnya, telah mempunyai
kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4449
K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang telah pihaknya terima pada
tanggal 04 Januari 2021. Dimana isi putusannya pada intinya menolak permohonan
kasasi dari pemohon/penuntut umum.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Raker Mitra secara Virtual

“Sehingga kami melakukan eksekusi
berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor :
64/Pid.Sus/2020/PT.PLK tanggal 15 Juli 2020,” jelasnya.

Para terpidana tersebut, pasal yg terbukti
Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan
6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3
(tiga) bulan.

Pada kesempatan ini, Amir Giri, SH
mengingatkan, bahwa narkotika tidak hanya beredar dikota-kota besar saja, namun
sudah masuk jauh ke pelosok-pelosok desa. Sehingga diharapkan selain aparat
penegak hukum, masyarakat, juga dapat berperan aktif dalam pencegahan
terjadinya tindak pidana narkotika tersebut.

Baca Juga :  Waduh!!! Kasus Terkonfirmasi Covid - 19 di Bartim Masih Meningkat

“Dengan cara melaporkan kejadian yang
mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, atau kepada aparat
desa,” tegasnya.

Karena terdapat ancaman pidana bagi
masyarakat yang mengetahui tetapi tidak melapor, berdasarkan Pasal 131
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengetahui tidak
melapor saja terdapat ancaman pidana, apalagi sampai melakukan tindak pidana
narkotika,” tegasnya lagi.

Amir mengakui, bahwa
perkara Narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime),
sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya juga diperlukan penegakan yang
luar biasa (Extraordinary Law). 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Jaksa Eksekutor
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah melakukan eksekusi
pidana badan, dan pidana denda terhadap para terpidana tindak pidana narkotika,
Rabu (6/1) Pukul 09.00 WIB.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir
Giri, SH selaku Jaksa Eksekutor membenarkan hal tersebut, dimana pihaknya
telah melakukan eksekusi pidana badan, dan pidana denda terhadap terpidana atas
nama Muhammad Amin bin Darzad, dan Dona Doni Bin Tarman Ahmad.

“Keduanya merupakan terpidana kasus
Narkotika,” ungkap Amir Giri dalam keterangan pressnya.

Perkara tersebut, lanjutnya, telah mempunyai
kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4449
K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang telah pihaknya terima pada
tanggal 04 Januari 2021. Dimana isi putusannya pada intinya menolak permohonan
kasasi dari pemohon/penuntut umum.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Raker Mitra secara Virtual

“Sehingga kami melakukan eksekusi
berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor :
64/Pid.Sus/2020/PT.PLK tanggal 15 Juli 2020,” jelasnya.

Para terpidana tersebut, pasal yg terbukti
Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan
6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3
(tiga) bulan.

Pada kesempatan ini, Amir Giri, SH
mengingatkan, bahwa narkotika tidak hanya beredar dikota-kota besar saja, namun
sudah masuk jauh ke pelosok-pelosok desa. Sehingga diharapkan selain aparat
penegak hukum, masyarakat, juga dapat berperan aktif dalam pencegahan
terjadinya tindak pidana narkotika tersebut.

Baca Juga :  Waduh!!! Kasus Terkonfirmasi Covid - 19 di Bartim Masih Meningkat

“Dengan cara melaporkan kejadian yang
mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, atau kepada aparat
desa,” tegasnya.

Karena terdapat ancaman pidana bagi
masyarakat yang mengetahui tetapi tidak melapor, berdasarkan Pasal 131
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengetahui tidak
melapor saja terdapat ancaman pidana, apalagi sampai melakukan tindak pidana
narkotika,” tegasnya lagi.

Amir mengakui, bahwa
perkara Narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime),
sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya juga diperlukan penegakan yang
luar biasa (Extraordinary Law). 

Terpopuler

Artikel Terbaru