32.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Jaksa Berikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau memberikan Penerangan Hukum (Penkum) di wilayah hukumnya. Yaitu Desa Sumber Mulya (C-4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri, SH, MH dengan Kasubsi Intel dan Datun, Dhendy Restu Prayogo, SH., MH.

Kacabjari Palingkau, Amir Giri mengatakan, kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan, dari Kepala Desa Sumber Mulya (C-4) melalui surat yang dikirimkan kepada pihaknya pada tanggal 31 Mei 2021. Kemudian meminta memberikan materi sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada di desa tersebut.

"Pada penkum kali ini, kami mengambil tema Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam mewujudkan Desa bebas dari Korupsi," ungkap Amir Girim.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Perhatikan Fasilitas Pendidikan

Selain itu, lanjut Amir, pihaknya juga menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, jadi peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami juga memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.

Selanjutnya, kata Kacabjari, pihaknya memberikan materi untuk masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sehingga jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax (berita bohong), kemudian berhati-hati dalam menulis status. "Karena terdapat sanksi pidana yang diatur, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE)," tegasnya.

Baca Juga :  Aparat Bagikan Masker, Imbau Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas

Setelah pemaparan materi penkum tersebut, dilanjutkan dengan tanya-jawab (diskusi). Masyarakat sangat antusias mengikuti diskusi tersebut seperti Kepala Desa sendiri, Ketua BPD, Sekdes, dan Ketua RW. Kegiatan Penkum tersebut diikuti, oleh unsur Muspika Kapuas Murung, Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat.

Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, Kacabjari, sangat berterimakasih telah diberi kesempatan untuk melakukan pencegahan tindak pidana dengan cara memberikan penerangan hukum. "Kita berharap materi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, kemudian masyarakat dapat mengerti, dan memahami aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau memberikan Penerangan Hukum (Penkum) di wilayah hukumnya. Yaitu Desa Sumber Mulya (C-4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri, SH, MH dengan Kasubsi Intel dan Datun, Dhendy Restu Prayogo, SH., MH.

Kacabjari Palingkau, Amir Giri mengatakan, kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan, dari Kepala Desa Sumber Mulya (C-4) melalui surat yang dikirimkan kepada pihaknya pada tanggal 31 Mei 2021. Kemudian meminta memberikan materi sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada di desa tersebut.

"Pada penkum kali ini, kami mengambil tema Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam mewujudkan Desa bebas dari Korupsi," ungkap Amir Girim.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Perhatikan Fasilitas Pendidikan

Selain itu, lanjut Amir, pihaknya juga menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, jadi peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami juga memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.

Selanjutnya, kata Kacabjari, pihaknya memberikan materi untuk masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sehingga jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax (berita bohong), kemudian berhati-hati dalam menulis status. "Karena terdapat sanksi pidana yang diatur, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE)," tegasnya.

Baca Juga :  Aparat Bagikan Masker, Imbau Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas

Setelah pemaparan materi penkum tersebut, dilanjutkan dengan tanya-jawab (diskusi). Masyarakat sangat antusias mengikuti diskusi tersebut seperti Kepala Desa sendiri, Ketua BPD, Sekdes, dan Ketua RW. Kegiatan Penkum tersebut diikuti, oleh unsur Muspika Kapuas Murung, Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat.

Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, Kacabjari, sangat berterimakasih telah diberi kesempatan untuk melakukan pencegahan tindak pidana dengan cara memberikan penerangan hukum. "Kita berharap materi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, kemudian masyarakat dapat mengerti, dan memahami aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru