30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cemburu, Ibu Muda Ini Aniaya Anak Tirinya selama Dua Bulan

PROKALTENG.CO-Masih ingat dengan autopsi anak empat tahun yang dimakamkan di Banjarbaru? Hasilnya, kematiannya memang tak wajar.

Ada pendarahan pada otak, ditambah beberapa tulang yang patah. Penyelidikan mengantarkan polisi pada tersangka utama.

Tak lain adalah DL, 21 tahun, ibu tiri korban. Sungguh tega sekali. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengungkap, autopsi menyimpulkan, anak itu meninggal dunia karena tindak kekerasan.

Apa motifnya? "Pelaku cemburu karena melihat suaminya sangat menyayangi anak tirinya," kata Alfian, Kamis (3/6).

Yang mengejutkan, penganiayaan itu tak terjadi satu dua kali. DL bahkan sudah menganiaya anaknya selama dua bulan terakhir.

DL dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Minta-Minta Secara Paksa, Oknum Anak Jalanan Resahkan Pedagang

Saat dihadirkan di mapolres di depan awak media, DL hanya bisa berjalan tertunduk. Tampak penuh penyesalan.

Diwartakan sebelumnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, 4 Mei lalu. Tim medis gagal menyelamatkan nyawanya.

Kepada keluarga besar, DL menyatakan anaknya terjatuh dari sepeda saat bermain hingga cedera.

Tapi paman, kakek dan nenek korban tak percaya begitu saja. Curiga, mereka kemudian melaporkannya ke polisi hingga autopsi digelar.

PROKALTENG.CO-Masih ingat dengan autopsi anak empat tahun yang dimakamkan di Banjarbaru? Hasilnya, kematiannya memang tak wajar.

Ada pendarahan pada otak, ditambah beberapa tulang yang patah. Penyelidikan mengantarkan polisi pada tersangka utama.

Tak lain adalah DL, 21 tahun, ibu tiri korban. Sungguh tega sekali. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengungkap, autopsi menyimpulkan, anak itu meninggal dunia karena tindak kekerasan.

Apa motifnya? "Pelaku cemburu karena melihat suaminya sangat menyayangi anak tirinya," kata Alfian, Kamis (3/6).

Yang mengejutkan, penganiayaan itu tak terjadi satu dua kali. DL bahkan sudah menganiaya anaknya selama dua bulan terakhir.

DL dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Minta-Minta Secara Paksa, Oknum Anak Jalanan Resahkan Pedagang

Saat dihadirkan di mapolres di depan awak media, DL hanya bisa berjalan tertunduk. Tampak penuh penyesalan.

Diwartakan sebelumnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, 4 Mei lalu. Tim medis gagal menyelamatkan nyawanya.

Kepada keluarga besar, DL menyatakan anaknya terjatuh dari sepeda saat bermain hingga cedera.

Tapi paman, kakek dan nenek korban tak percaya begitu saja. Curiga, mereka kemudian melaporkannya ke polisi hingga autopsi digelar.

Terpopuler

Artikel Terbaru