27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemkab Susun Perbup Aktivitas Pelaku Usaha

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyusun peraturan bupati (perbup) terkait
aktivitas pelaku usaha atau cafe yang ada di Kotim.

Bupati Supian Hadi mengatakan,
penyusunan perbup tersebut tentang bagaimana para pelaku usaha di cafe yang
buka agar tetap bisa beraktivitas kembali di tengah pandemi Covid-19.

“Perbup lagi disusun,
bagaimana tentang mereka tetap bisa beraktivitas dan kita tetap meminta petugas
Satpol PP keliling untuk melakukan patroli,” kata Bupati Supian Hadi,
Kamis (4/6).

Terkait aktivitas beberapa
cafe yang buka, pihaknya dari tim gugus tugas juga akan tetap melakukan pemantauan.
Para pemilik café juga harus memperhatikan tempat jualan, baik terkait standar
keamanan pengunjung, termasuk kualitas makanan hingga kebersihan dan lainnya.

Baca Juga :  20 Personel Polda Kalteng Dapat Beasiswa dari CSR Perusahaan

“Seperti tempat duduk,
jika biasa lima tempat duduk, cukup dua tempat duduk yang berseberangan, atau
beberapa orang kita arahkan untuk melayani pembeli yang sistemnya take away
(membawa pulang makanan, red),” ujarnya.

Ketua Tim Gugus Tugas
Percepatan Penangan Covid-19 Kotim ini menambahkan, dalam perbup yang masih
disusun tersebut juga masih mengkaji tentang sanksi. Jika yang tidak
mengindahkan atau menuruti, pertama akan diberikan teguran, kedua sanksi
selanjutnya, hingga sanksi ketiga tidak menutup kemungkinan izin usaha akan
dicabut.

“Dalam perbup itu lagi
dikaji tentang sanksinya, bagi yang tidak mengindahkan kita berikan teguran,
dan terakhir kita akan mencabut izin usaha tersebut,” pungkasnya.

 

Baca Juga :  Patroli Siber untuk Mengantisipasi Berita Hoaks Terkait Vaksin Covid-1

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyusun peraturan bupati (perbup) terkait
aktivitas pelaku usaha atau cafe yang ada di Kotim.

Bupati Supian Hadi mengatakan,
penyusunan perbup tersebut tentang bagaimana para pelaku usaha di cafe yang
buka agar tetap bisa beraktivitas kembali di tengah pandemi Covid-19.

“Perbup lagi disusun,
bagaimana tentang mereka tetap bisa beraktivitas dan kita tetap meminta petugas
Satpol PP keliling untuk melakukan patroli,” kata Bupati Supian Hadi,
Kamis (4/6).

Terkait aktivitas beberapa
cafe yang buka, pihaknya dari tim gugus tugas juga akan tetap melakukan pemantauan.
Para pemilik café juga harus memperhatikan tempat jualan, baik terkait standar
keamanan pengunjung, termasuk kualitas makanan hingga kebersihan dan lainnya.

Baca Juga :  20 Personel Polda Kalteng Dapat Beasiswa dari CSR Perusahaan

“Seperti tempat duduk,
jika biasa lima tempat duduk, cukup dua tempat duduk yang berseberangan, atau
beberapa orang kita arahkan untuk melayani pembeli yang sistemnya take away
(membawa pulang makanan, red),” ujarnya.

Ketua Tim Gugus Tugas
Percepatan Penangan Covid-19 Kotim ini menambahkan, dalam perbup yang masih
disusun tersebut juga masih mengkaji tentang sanksi. Jika yang tidak
mengindahkan atau menuruti, pertama akan diberikan teguran, kedua sanksi
selanjutnya, hingga sanksi ketiga tidak menutup kemungkinan izin usaha akan
dicabut.

“Dalam perbup itu lagi
dikaji tentang sanksinya, bagi yang tidak mengindahkan kita berikan teguran,
dan terakhir kita akan mencabut izin usaha tersebut,” pungkasnya.

 

Baca Juga :  Patroli Siber untuk Mengantisipasi Berita Hoaks Terkait Vaksin Covid-1

Terpopuler

Artikel Terbaru