SAMPIT- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) rencananya digelar bersamaan dengan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Namun diketahui saat ini, untuk melanjutkan proses yang sempat tertunda penjaringan bakal calon kepala daerah masih berlangsung di sejumlah partai politik.
Menariknya, tidak sedikit anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberanikan diri untuk maju sebagai bakal calon peserta bupati dan wakil bupati dan bahkan gubernur dan wakil gubenur di pemilihan umum kepala daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi SPd, mengingatkan kepada seluruh calon peserta pilkada nanti untuk mematuhi aturan dan ketentuan berdasarkan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Konsekuensinya telah diketahui semua bahwa anggota dewan harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Termasuk kalangan birokrat juga harus mundur sebagai ASN.
“Ini harus dipatuhi bersama, karena ini sudah amanat UUD. Maka dari itu, bagi yang sudah menyatakan diri siap maju sebagai peserta pemilu harus mundur dari jabatan, dan mereka harus membuat surat pengunduran dirinya,” ujar Abadi, Kamis (4/6) kemarin.
Dirinya menjelaskan, bahwa secara etika tak terlihat elok kalau sudah menyatakan diri siap maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah sebagai bupati dan wakil bupati tapi secara jabatan sebelumnya tidak mau mundur.
Menurutnya pesta demokrasi lima tahunan ini, jangan justru mempertontonkan etika politik yang tidak santun kepada masyarakat. Karena masyarakat sudah pasti menginginkan pejabat publik yang bermoral dan beretika baik.
“Harusnya kalau mereka sudah siap maju di pilkada juga sudah harus siap non job. Kalau menunggu penetapan dari KPU baru menyatakan mundur, itu sama saja suka tidak suka sama dengan dipecat secara hormat. Kalau tidak mundur kesannya memanfaatkan fasilitas negara di jabatan sebelumnya untuk kepentingan pribadi di pilkada,” ucap Abadi.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan, khusus untuk ASN juga sudah jelas ada aturannya yaitu UUD Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara di pasal 119 dan 123 tentang mencalonkan atau dicalonkan.
“Di situ semua sudah jelas diatur, jadi tidak mungkin mereka tidak tahu. Masyarakat bisa menilai, maka dari itu saya ingatkan agar yang belum mundur dari jabatannya segera mundur dan berhenti memanfaatkan fasilitas negara dijabatan sebelumnya. Jadilah petarung yang memang bermoral dan bermental petarung, karena besar harapan masyarakat pemimpinan selanjutnya akan bisa membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk Kabupaten Kotim,”pungkasnya.