Site icon Prokalteng

Pemerintah Memiliki Kewajiban Melindungi Perempuan dan Anak

pemerintah-memiliki-kewajiban-melindungi-perempuan-dan-anak

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
tahun 2021 tengah disusun. Peraturan dibuat untuk mengurangi tindak kekerasan
dan diskriminasi pada perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Tentu kami ingin
penyusunan raperbup ini dipercepat. Dengan adanya perbup, maka perlindungan
terhadap perempuan dan anak akan dapat ditingkatkan,” ucap anggota DPRD Gumas
Iceu Purnamasari, Rabu (3/3).

Dia menuturkan,
percepatan penyusunan raperbup ini dilakukan agar nantinya dapat segera
ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), demi menjamin perlindungan
terhadap perempuan dan anak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi
perempuan dan anak.

”Kami berharap perbup
tersebut dapat melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan,
baik fisik maupun emosional atau psikologis, seperti kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) yang saat ini masih saja terjadi,” ujar politikus Golkar ini.

Dia mengatakan, apabila
Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut sudah ditetapkan, maka
diharapkan seluruh pihak, khususnya Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
terkait, harus segera menyosialisasikan pada masyarakat.

”Kami berharap Perbup
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak sekadar disosialisasikan, tetapi
juga diterapkan,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup
Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.

Sebelumnya, Asisten II
Setda Gumas Richard F Lunjo menegaskan, intinya saat penyusunan raperbup, yang
paling penting itu bukan memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya, tetapi
bagaimana segala ketentuan dalam peraturan itu benar-benar ditegakkan dalam
kehidupan bersama.

”Daerah kita ini
memiliki tingkat permasalahan yang semakin meningkat dan beragam. Begitu juga
dengan kejadian di masyarakat dan lingkungan sekolah, seperti penganiayaan,
pelecehan seksual, tindak kriminal kekerasan fisik, dan psikis terhadap
perempuan maupun anak,” terangnya.

Dia juga berharap,
perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat disosialisasikan dan
diterapkan kepada masyarakat, dalam upaya menjadikan Bumi Habangkalan Penyang
Karuhei Tatau ini menjadi lebih baik.

”Tentunya, pelaksanaan sosialisasi dan penerapan
perbup tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama, baik itu dari pemerintah
maupun masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version