SAMPIT,PROKALTENG.CO– Bupati
Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor
memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan peredaran
miras sesuai Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat mengurangi keresahan
masyarakat.
“Saya minta pelaksana
tugas (Plt) Kasatpol PP yang baru diangkat segera melakukan razia minuman keras
(miras). Karena permasalahan miras saat ini sudah meresahkan masyarakat Kotim,â€
ungkap Halikinnor, Kamis (4/3).
Bupati ingin perintah
tersebut segera dilaksanakan, karena Plt yang baru diangkat dipercaya bisa
melaksanakan tugas tersebut. Hal tersebut menjadi perhatiannya sebagai Bupati.
“Saya minta Satpol PP meningkatkan kinerja
sebagai penegak Perda pemerintah daerah. Terutama terkait hal kepentingan
masyarakat,†tandasnya.
Seperti diketahui, banyak toko atau
warung-warung dalam kota Sampit yang melakukan praktek jual beli miras tanpa
mengantongi izin. Sehingga meresahkan warga setempat.