29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Jangan Berbocengan Lebih dari Dua Orang ! Akan Dipidana dan Denda Lho

MUARA TEWEH-Satlantas Polres Batara
memberikan penegasan kepada pengendara roda dua agar tidak berbocengan lebih
dari dua orang, termasuk anak-anak. Jika hal tersebut dilakukan maka akan
dipidana dengan kurungan badan atau denda sebanyak Rp250.000.

Larangan berboncengan lebih dari dua orang
ini mulai disosialisaikan pihak Satlantas Polres Batara kepada seluruh lapisan
masyarakat, baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui media
online.

“Larangan berboncengan lebih dari dua orang
dengan menggunakan sepeda motor ini diatur dalam UU no 23 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kasat Lantas, AKP Asdini Pratama  Putra, Rabu (4/2).

Dijelaskannya bahwa dalam pasal 292
menyebutkan bahwa mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang
mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana kurungan satu bulan atau
denda Rp250.000. Pasal 106 juga menyebutkan sepeda motor dilarang membawa
penumpang lebih dari satu orang.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat untuk Mengunjungi Pameran Buku

“Tidak boleh berboncengan lebih dari dua
orang, termasuk membawa anak-anak. Hal itu, demi keselamatan bersama. Selalu patuhi
tata tertib berlalu litas,” katanya.
(adl/uni)

MUARA TEWEH-Satlantas Polres Batara
memberikan penegasan kepada pengendara roda dua agar tidak berbocengan lebih
dari dua orang, termasuk anak-anak. Jika hal tersebut dilakukan maka akan
dipidana dengan kurungan badan atau denda sebanyak Rp250.000.

Larangan berboncengan lebih dari dua orang
ini mulai disosialisaikan pihak Satlantas Polres Batara kepada seluruh lapisan
masyarakat, baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui media
online.

“Larangan berboncengan lebih dari dua orang
dengan menggunakan sepeda motor ini diatur dalam UU no 23 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kasat Lantas, AKP Asdini Pratama  Putra, Rabu (4/2).

Dijelaskannya bahwa dalam pasal 292
menyebutkan bahwa mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang
mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana kurungan satu bulan atau
denda Rp250.000. Pasal 106 juga menyebutkan sepeda motor dilarang membawa
penumpang lebih dari satu orang.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat untuk Mengunjungi Pameran Buku

“Tidak boleh berboncengan lebih dari dua
orang, termasuk membawa anak-anak. Hal itu, demi keselamatan bersama. Selalu patuhi
tata tertib berlalu litas,” katanya.
(adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru