29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

DPRD Lamandau Pertanyakan Sanksi Manipulasi Alat Timbangan

NANGA BULIK-Dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Lamandau,
fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Lamandau menyampaikan pemandangan umum
terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak
eksekutif beberapa waktu lalu, Selasa (4/2).

Di sidang paripurna yang dipimpin
langsung Ketua DPRD Lamandau M Bashar dan dihadiri langsung oleh Bupati
Lamandau H Hendra Lesmana ini, secara umum fraksi turut mendukung dan sepakat
untuk melakukan pembahasan lebih lanjut empat buah raperda yakni raperda
tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha
pariwisata, raperda tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, raperda
tentang penanggulangan HIV/AIDS serta raperda tentang penanggulangan
tuberkulosis atau TBC. Namun, ada beberapa masukan serta catatan dari DPRD
Lamandau agar menjadi perhatian Pemkab Lamandau. Seperti sumber daya manusia
(SDM) yang harus disiapkan menyusul pelaksanaan raperda.

Baca Juga :  Kapuas Berlakukan Jam Malam, Kendaraan dan Penumpang Diperiksa

“Kami menyambut baik empat
buah raperda yang sudah diajukan. Karena penyelenggaraan pemerintah daerah di
Lamandau akan lebih baik jika ditopang dengan perda,” ungkap Juru Bicara
(Jubir) Fraksi Golkar Ratno.

Kemudian, pihaknya mengajukan
pertanyaan kepada pihak eksekutif, khususnya untuk raperda penyelenggaraan
tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata. Pertanyaan
yakni terkait sarana pendukungnya, termasuk SDM-nya dalam pengurusan perizinan
secara online.

“Selanjutnya, untuk raperda
retribusi pelayanan tera atau tera ulang. Apa sanksinya jika ada oknum baik
warga, perusahaan ataupun aparat pemerintah yang melakukan manipulasi data
terhadap alat ukur,” ujarnya bertanya.

Menurutnya, selama ini, ada
banyak sekali aduan masyarakat bahwa ada permainan dalam timbangan yang
digunakan dunia usaha dalam hal ini pabrik kelapa sawit. “Kami berharap
dengan adanya perda retribusi pelayanan tera atau tera ulang, bisa sampai ke
dunia usaha. Sehingga antara dunia usaha maupun masyarakat tidak ada yang
dirugikan,” tukasnya. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Tinjau Lokasi TMMD di Gumas, Dandim Palangka Raya Tegaskan Hal Ini

NANGA BULIK-Dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Lamandau,
fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Lamandau menyampaikan pemandangan umum
terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak
eksekutif beberapa waktu lalu, Selasa (4/2).

Di sidang paripurna yang dipimpin
langsung Ketua DPRD Lamandau M Bashar dan dihadiri langsung oleh Bupati
Lamandau H Hendra Lesmana ini, secara umum fraksi turut mendukung dan sepakat
untuk melakukan pembahasan lebih lanjut empat buah raperda yakni raperda
tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha
pariwisata, raperda tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, raperda
tentang penanggulangan HIV/AIDS serta raperda tentang penanggulangan
tuberkulosis atau TBC. Namun, ada beberapa masukan serta catatan dari DPRD
Lamandau agar menjadi perhatian Pemkab Lamandau. Seperti sumber daya manusia
(SDM) yang harus disiapkan menyusul pelaksanaan raperda.

Baca Juga :  Kapuas Berlakukan Jam Malam, Kendaraan dan Penumpang Diperiksa

“Kami menyambut baik empat
buah raperda yang sudah diajukan. Karena penyelenggaraan pemerintah daerah di
Lamandau akan lebih baik jika ditopang dengan perda,” ungkap Juru Bicara
(Jubir) Fraksi Golkar Ratno.

Kemudian, pihaknya mengajukan
pertanyaan kepada pihak eksekutif, khususnya untuk raperda penyelenggaraan
tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata. Pertanyaan
yakni terkait sarana pendukungnya, termasuk SDM-nya dalam pengurusan perizinan
secara online.

“Selanjutnya, untuk raperda
retribusi pelayanan tera atau tera ulang. Apa sanksinya jika ada oknum baik
warga, perusahaan ataupun aparat pemerintah yang melakukan manipulasi data
terhadap alat ukur,” ujarnya bertanya.

Menurutnya, selama ini, ada
banyak sekali aduan masyarakat bahwa ada permainan dalam timbangan yang
digunakan dunia usaha dalam hal ini pabrik kelapa sawit. “Kami berharap
dengan adanya perda retribusi pelayanan tera atau tera ulang, bisa sampai ke
dunia usaha. Sehingga antara dunia usaha maupun masyarakat tidak ada yang
dirugikan,” tukasnya. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Tinjau Lokasi TMMD di Gumas, Dandim Palangka Raya Tegaskan Hal Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru