28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kapuas Berlakukan Jam Malam, Kendaraan dan Penumpang Diperiksa

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pengetatan aktivitas dengan pemberlakuan jam malam mulai diterapkan di Kabupaten Kapuas, terutama di Kota Kuala Kapuas. Semua kendaraan dan penumpangnya yang masuk, akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan. Demikian pula aktivitas masyarakat di luar, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Jam malam untuk Kecamatan Selat (Kota Kuala Kapuas) mulai diberlakukan sejak hari ini. Jadi, masyarakat harus mematuhi sesuai ketentuan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Selat Yaya Setiabudi, Kamis (8/7).

Mantan Lurah Panamas ini menambahkan, kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah mulai pusat, provinsi, kabupaten, dan ditindaklanjuti kecamatan, agar menekan penyeberan Covid-19, karena itu aktivitas masyarakat dibatasi.

"Kita harapkan masyarakat mematuhi, karena itu tetap dirumah," tegasnya.

Baca Juga :  Perkenalakan Potensi Kapuas

Yaya menerangkan, selama jam malam akan ada penjagaan, dan juga patroli oleh petugas gabungan. Sehingga bagi yang melanggar akan ada tindakan atau hukuman diberikan, mulai teguran hingga penindakan.

Selain itu, lanjutnya, setiap kelurahan menerapkan Pembelajaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan terus sosialisasikan pentingnya disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Kedisiplinan bersama untuk antisipasi penyebaran Covid-19, dan ini demi kepentingan bersama," tutupnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pengetatan aktivitas dengan pemberlakuan jam malam mulai diterapkan di Kabupaten Kapuas, terutama di Kota Kuala Kapuas. Semua kendaraan dan penumpangnya yang masuk, akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan. Demikian pula aktivitas masyarakat di luar, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Jam malam untuk Kecamatan Selat (Kota Kuala Kapuas) mulai diberlakukan sejak hari ini. Jadi, masyarakat harus mematuhi sesuai ketentuan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Selat Yaya Setiabudi, Kamis (8/7).

Mantan Lurah Panamas ini menambahkan, kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah mulai pusat, provinsi, kabupaten, dan ditindaklanjuti kecamatan, agar menekan penyeberan Covid-19, karena itu aktivitas masyarakat dibatasi.

"Kita harapkan masyarakat mematuhi, karena itu tetap dirumah," tegasnya.

Baca Juga :  Perkenalakan Potensi Kapuas

Yaya menerangkan, selama jam malam akan ada penjagaan, dan juga patroli oleh petugas gabungan. Sehingga bagi yang melanggar akan ada tindakan atau hukuman diberikan, mulai teguran hingga penindakan.

Selain itu, lanjutnya, setiap kelurahan menerapkan Pembelajaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan terus sosialisasikan pentingnya disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Kedisiplinan bersama untuk antisipasi penyebaran Covid-19, dan ini demi kepentingan bersama," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru