25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Setujui Empat Raperda , Fraksi Demokrat Ingin Segera Disosialisa

MUARA TEWEH–Pada rapat paripurna, Rabu (4/2), tiap fraksi yang ada di DPRD Batara menyatakan setuju terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah.

Adapun empat raperda tersebut yakni raperda tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, tentang Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman, tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan tentang Rumah Potong Hewan.

“Berkenaan dengan itu maka dengan mengucapkan Bismillahhirrahmanirrahim fraksi Partai Demokrat DPRD Batara menyetujui empat raperda tersebut,” ucap Juru Bicara Fraksi Demokrat Rizal Faisal, di hadapan seluruh anggota legislatif dan eksekutif yang hadir.

Pada sidang yang terbuka untuk umum itu, Riza meminta agar empat raperda yang telah disepakati segera disosialisasikan kepada semua pihak. Kemudian, dilaksanakan sesuai amanat dari Perda dan menyiapkan SDM untuk melaksanakan sesuai maksud dan tujuan dari perda.

Baca Juga :  Tujuh Program Prioritas Pemerintah Daerah untuk Kemajuan Kotim

“Sementara untuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah untuk segera ditetapkan dalam peraturan bupati,” ujarnya. (adl/ila)

MUARA TEWEH–Pada rapat paripurna, Rabu (4/2), tiap fraksi yang ada di DPRD Batara menyatakan setuju terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah.

Adapun empat raperda tersebut yakni raperda tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, tentang Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman, tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan tentang Rumah Potong Hewan.

“Berkenaan dengan itu maka dengan mengucapkan Bismillahhirrahmanirrahim fraksi Partai Demokrat DPRD Batara menyetujui empat raperda tersebut,” ucap Juru Bicara Fraksi Demokrat Rizal Faisal, di hadapan seluruh anggota legislatif dan eksekutif yang hadir.

Pada sidang yang terbuka untuk umum itu, Riza meminta agar empat raperda yang telah disepakati segera disosialisasikan kepada semua pihak. Kemudian, dilaksanakan sesuai amanat dari Perda dan menyiapkan SDM untuk melaksanakan sesuai maksud dan tujuan dari perda.

Baca Juga :  Tujuh Program Prioritas Pemerintah Daerah untuk Kemajuan Kotim

“Sementara untuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah untuk segera ditetapkan dalam peraturan bupati,” ujarnya. (adl/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru