26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kini Proses Penegakan Hukum Cepat dan Mudah dengan eCDP

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Bupati Barito Timur (Bartim)
Ampera AY Mebas menyambut positif operasionalnya aplikasi elektoronik Crime
Document Proces (eCDP) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Menurut dia,
kemajuan tekhnologi digital tersebut bisa mempermudah institusi penegak hukum
demi keadilan dan memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Saya berharap aplikasi (eCDP) yang diresmikan lebih
mempermudah para penegak hukum melaksanakan tugas,” ujar bupati usai menghadiri
peresmian operasionisasi aplikasi eCDP dan penandatanganan MoU lembaga penegak
hukum, Kamis (3/12).

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang
Kalalawah tersebut menambahkan, secara garis besar eCDP bisa mempercepat proses
penindakan suatu kasus pidana yang ditangani tiga institusi pengadilan,
kejaksaan, dan kepolisian. Diharapkan pelayanan bisa lebih baik.

Baca Juga :  Bantuan Hibah 35 Vacum Sealear Diserahkan 3 Kelompok Usaha Masyarakat

“Intinya kerja sama tiga lembaga hukum itu dalam
pelaksanaannya sudah berbasis tekhnologi informasi, kasus apa yang ditangani secara
mendetail penegak hukum sudah bisa diketahui dan dilakukan tindaklanjut
seharusnya,” ucap bupati.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang
Layang, Deny Indrayana menjelaskan, eCDP tujuannya untuk mempermudah para
penyidik di kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan perkara. Pelayanan ini
berkaitan dengan tindakan-tindakan yustisi seperti, penggeledahan, penyitaan,
perpanjangan penahanan dan penyadapan. 

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Bupati Barito Timur (Bartim)
Ampera AY Mebas menyambut positif operasionalnya aplikasi elektoronik Crime
Document Proces (eCDP) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Menurut dia,
kemajuan tekhnologi digital tersebut bisa mempermudah institusi penegak hukum
demi keadilan dan memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Saya berharap aplikasi (eCDP) yang diresmikan lebih
mempermudah para penegak hukum melaksanakan tugas,” ujar bupati usai menghadiri
peresmian operasionisasi aplikasi eCDP dan penandatanganan MoU lembaga penegak
hukum, Kamis (3/12).

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang
Kalalawah tersebut menambahkan, secara garis besar eCDP bisa mempercepat proses
penindakan suatu kasus pidana yang ditangani tiga institusi pengadilan,
kejaksaan, dan kepolisian. Diharapkan pelayanan bisa lebih baik.

Baca Juga :  Bantuan Hibah 35 Vacum Sealear Diserahkan 3 Kelompok Usaha Masyarakat

“Intinya kerja sama tiga lembaga hukum itu dalam
pelaksanaannya sudah berbasis tekhnologi informasi, kasus apa yang ditangani secara
mendetail penegak hukum sudah bisa diketahui dan dilakukan tindaklanjut
seharusnya,” ucap bupati.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang
Layang, Deny Indrayana menjelaskan, eCDP tujuannya untuk mempermudah para
penyidik di kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan perkara. Pelayanan ini
berkaitan dengan tindakan-tindakan yustisi seperti, penggeledahan, penyitaan,
perpanjangan penahanan dan penyadapan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru