26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sepakat, Menindaklanjuti Ranperda Penegakan Prokes Menjadi Perda

BUNTOK, PROKALTENG.CO -Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Bapemperda DPRD, menggelar Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Dosease 2019.

Dalam rakor tersebut, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Barsel Tim Satgas Covid-19 Barsel yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Rahmat Nuryadi SH. MH, Ketua Harian Satgas Covid-19 Barsel drg. Daryomo Sukiastono, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Satpol PP Barsel Edi Susanto dan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart mengatakan, ranperda ini sebelumnya masih Peraturan Bupati (Perbup) maka sesuai dengan intruksi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tersebut harus ditingkatkan lagi untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Masyarakat Adat Laman Kinipan Sampaikan Tuntutan Ini ke Kantor Bupati

Menurut Fridel Harta, adapun hasil keputusan dalam rakor tersebut pada dasarnya tim Bapemperda DPRD Barsel sepakat untuk ditindaklanjuti kembali Perbup Barsel tentang Penegakkan Prokes menjadi Perda yang akan diagendakan pada rapat paripurna nantinya.

“Karena ini sifatnya sangat mendesak, maka ranperda ini diupayakan pada bulan November 2021 mendatang sudah ditetapkan menjadi perda.”ungkapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (3/9).

Sebelum diagendakan pada rapat peripurna nantinya lanjutnya, maka hasil dari keputusan rakor ini Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Barsel sendiri dalam waktu dekat akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Biro Hukum.

“Tentunya tujuan koordinasi tersebut, dengan pihak Biro Hukum Pemprov Kalteng adalah untuk mendapatkan saran dan masukan ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda,”jelasnya.

Baca Juga :  Bupati: Ayo Ikut Melindungi Orang Utan

Ditambahkannya, intinya apabila ranperda ini nantinya sudah ditetapkan menjadi perda maka akan lebih mempermudah bagi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Barsel  di lapangan untuk menerapkan sanksi hukum prokes tersebut.

Namun kita tetap menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barsel pada umumnya bahwa pademi ini masih belum berakhir dan yang namanya virus corana tidak terlihat namun sudah banyak korban yang berjatuhan akibat virus tersebut.

 

Oleh karena itu, marilah kita sama-sama mentaati peraturan pemerintah yakni dengan selalu menerapkan prokes yakni 5M tentunya dengan selalu mentaati dan menerapkan prokes serta vaksinasi.

“Dengan selalu mentaati prokes dan vaksinasi, merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,”ucapnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO -Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Bapemperda DPRD, menggelar Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Dosease 2019.

Dalam rakor tersebut, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Barsel Tim Satgas Covid-19 Barsel yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Rahmat Nuryadi SH. MH, Ketua Harian Satgas Covid-19 Barsel drg. Daryomo Sukiastono, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Satpol PP Barsel Edi Susanto dan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart mengatakan, ranperda ini sebelumnya masih Peraturan Bupati (Perbup) maka sesuai dengan intruksi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tersebut harus ditingkatkan lagi untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Masyarakat Adat Laman Kinipan Sampaikan Tuntutan Ini ke Kantor Bupati

Menurut Fridel Harta, adapun hasil keputusan dalam rakor tersebut pada dasarnya tim Bapemperda DPRD Barsel sepakat untuk ditindaklanjuti kembali Perbup Barsel tentang Penegakkan Prokes menjadi Perda yang akan diagendakan pada rapat paripurna nantinya.

“Karena ini sifatnya sangat mendesak, maka ranperda ini diupayakan pada bulan November 2021 mendatang sudah ditetapkan menjadi perda.”ungkapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (3/9).

Sebelum diagendakan pada rapat peripurna nantinya lanjutnya, maka hasil dari keputusan rakor ini Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Barsel sendiri dalam waktu dekat akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Biro Hukum.

“Tentunya tujuan koordinasi tersebut, dengan pihak Biro Hukum Pemprov Kalteng adalah untuk mendapatkan saran dan masukan ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda,”jelasnya.

Baca Juga :  Bupati: Ayo Ikut Melindungi Orang Utan

Ditambahkannya, intinya apabila ranperda ini nantinya sudah ditetapkan menjadi perda maka akan lebih mempermudah bagi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Barsel  di lapangan untuk menerapkan sanksi hukum prokes tersebut.

Namun kita tetap menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barsel pada umumnya bahwa pademi ini masih belum berakhir dan yang namanya virus corana tidak terlihat namun sudah banyak korban yang berjatuhan akibat virus tersebut.

 

Oleh karena itu, marilah kita sama-sama mentaati peraturan pemerintah yakni dengan selalu menerapkan prokes yakni 5M tentunya dengan selalu mentaati dan menerapkan prokes serta vaksinasi.

“Dengan selalu mentaati prokes dan vaksinasi, merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,”ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru