28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Masyakarat Harus Mengikuti 3M dan 3T

KUALA
KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengikuti video konferensi (vikon)
tentang Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara
Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9).

Adapun
Rakorwasdanas kali ini bertema sinergi dan kolaborasi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional dan sukses
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di daerah. Dengan topik
peran APIP dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional dan peran APIP dalam
menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Masyakarat
harus mengikuti 3M dan 3T yaitu memakai masker, mencuci tangan, kemudian
menjaga jarak, setelah itu untuk lebih mengetahui peta dan mengisolasi maka
dilakukan 3T yaitu test, trace, dan treat (Isolasi)” ucap Tito Karnavian selaku
Menteri Dalam Negeri Indonesia. 

Baca Juga :  Kabut Asap di Sukamara Dinilai Masih Cukup Aman

Muhammad
Yusuf Ateh selaku Kepala BPKP mengatakan tantangan yang dihadapi di tengah
kedaruratan penanganan bencana, terutama Covid-19, agility serta sense of
crisis APIP betul-betul diuji dan harus diterapkan. Metode dan Teknik pengujian
harus dikembangkan agar tidak menghambat proses (kecepatan) dengan tanpa
mengorbankan kualitas pengawasan serta mampu memastikan delivery manfaat.

“Tantangan
yang kita hadapi kedepan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasan maupun eksekusi kegiatan
oleh Pemerintah Daerah. Kemudian perlunya penerapan pengawasan atau remote
auditing karena pengawasan tidak sepenuhnya bisa dilakukan secara on-site, dan
mengharuskan auditor untuk meningkatkan penguasaan teknologi yang mendukung
pelaksanaan pengawasan,” ujar Sumiyati Inspektur Jendral Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Pemkab Jaring Investor Memajukan Sektor Pertanian

Ia
juga menambahkan perlunya audit at the speed of risk dan agile auditing dan
terakhir kebijakan yang melibatkan banyak tingkatan kewenangan mengharuskan
adanya sinergi antar aparat pengawasan.

Selanjutnya
dalam paparan Direktur Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Dr
Horas Maurits Panjaitan yang diwakilkan oleh Maurice mengatakan kebijakan
penyusunan APBD harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional
tahun 2021 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah. Mendanai
pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan
memiliki dasar hukum yang melandasinya serta dalam rangka penerapan tatanan
normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik
aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

KUALA
KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengikuti video konferensi (vikon)
tentang Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara
Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9).

Adapun
Rakorwasdanas kali ini bertema sinergi dan kolaborasi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional dan sukses
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di daerah. Dengan topik
peran APIP dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional dan peran APIP dalam
menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Masyakarat
harus mengikuti 3M dan 3T yaitu memakai masker, mencuci tangan, kemudian
menjaga jarak, setelah itu untuk lebih mengetahui peta dan mengisolasi maka
dilakukan 3T yaitu test, trace, dan treat (Isolasi)” ucap Tito Karnavian selaku
Menteri Dalam Negeri Indonesia. 

Baca Juga :  Kabut Asap di Sukamara Dinilai Masih Cukup Aman

Muhammad
Yusuf Ateh selaku Kepala BPKP mengatakan tantangan yang dihadapi di tengah
kedaruratan penanganan bencana, terutama Covid-19, agility serta sense of
crisis APIP betul-betul diuji dan harus diterapkan. Metode dan Teknik pengujian
harus dikembangkan agar tidak menghambat proses (kecepatan) dengan tanpa
mengorbankan kualitas pengawasan serta mampu memastikan delivery manfaat.

“Tantangan
yang kita hadapi kedepan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasan maupun eksekusi kegiatan
oleh Pemerintah Daerah. Kemudian perlunya penerapan pengawasan atau remote
auditing karena pengawasan tidak sepenuhnya bisa dilakukan secara on-site, dan
mengharuskan auditor untuk meningkatkan penguasaan teknologi yang mendukung
pelaksanaan pengawasan,” ujar Sumiyati Inspektur Jendral Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Pemkab Jaring Investor Memajukan Sektor Pertanian

Ia
juga menambahkan perlunya audit at the speed of risk dan agile auditing dan
terakhir kebijakan yang melibatkan banyak tingkatan kewenangan mengharuskan
adanya sinergi antar aparat pengawasan.

Selanjutnya
dalam paparan Direktur Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Dr
Horas Maurits Panjaitan yang diwakilkan oleh Maurice mengatakan kebijakan
penyusunan APBD harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional
tahun 2021 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah. Mendanai
pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan
memiliki dasar hukum yang melandasinya serta dalam rangka penerapan tatanan
normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik
aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

Terpopuler

Artikel Terbaru