Site icon Prokalteng

Pilkades Tak Boleh Gunakan Dana APBDes

pilkades-tak-boleh-gunakan-dana-apbdes

MUARA TEWEH- Dalam pemiihan kepala desa
(Pilkades) serentak di Kabupaten Barito Utara (Batara), tidak diperolehkan
menggunakan dana yang bersumber dari APBDes. Sesuai mekanisme dan pelaksanaan
proses mekanisme dan tahapan panitia pemilihan kades (Panpildes) serentak di
desa masing-masing agar mempersiapkan dan melaksanakan, sebagaimana hasil rapat
Dinas Sosial dan PMD  Batara dan Panpildes serentak bberapa hari lalu.

Kadis SosPMD Batara Everiady Noor didampingi
Kabid Pembinaan Kelembagaan Pemerintah Desa Kelurahan dan BPD Samsul Astorijaya
menegaskan, larangan mengunakan APBDes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia (Permedagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014,
tentang Pemilihan Kepala Desa. Beberapa pasal dan ayat yang diubah dalam
peraturan menteri dimaksud.

Lanjutnya, dalam Pasal 48 Ayat (1) menjelaskan,
bahwa biaya pilkades dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada APBD.

“Hal ini dimaknai bahwa seluruh biaya
pilkades serentak sampai ke kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara
dibebankan kepada APBD Kabupaten tanpa ada pembebanan pada APBDes,”
jelasnya, Selasa (3/9).(dad/ram)

Exit mobile version