31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bupati Kukuhkan Jabatan Tinggi Pratama Sekda

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Bupati Murung Raya (Mura)
Perdie M Yoseph mengukuhkan dan mengambil janji jabatan pimpinan tinggi pratama
Sekretaris Daerah  (Sekda) Mura Hermondi
aula gedung B kantor Bupati, Rabu (2/12).

Hadir sebagai saksi pengukuhan Asisten III
Administrasi umum Sekda Kalteng Dr Lies Fahimah, Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda,
asisten dan staf ahli Bupati serta Kepala SOPD.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana
dimaklumi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan hasil evaluasi kelembagaan
Perangkat Daerah Mura terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami
perubahan tipelogi.

Baca Juga :  Wisata Sungai Jadi Favorit

Maka sebagai tindaklanjut hasil evaluasi dimaksud Pemkab
Mura telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun  2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mura.

“Dalam peraturan daerah tersebut beberapa perangkat
daerah yang mengalami perubahan tipelogi. Dengan demikian diperlukan penataan
terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mura. Sesuai hasil koordinasi dengan
Pemprov Kalteng selaku wakil Pemerintah Pusat,” terang Perdie.

Selanjutnya, kata Perdie, penataan kembali para
pejabat administrasi akan dilaksanakan kemudian sesuai dengan tupoksi masing
masing menyesuaikan dengan tipelogi organisasi perangkat daerah yang baru.
Menurutnya, penempatan pejabat dalam posisi yang baru sebagai penyegaran tugas
pokok dan fungsi, peningkatan potensi diri dalam jabatan yang baru dan
melaksanakan rencana kerja dengan optimal, tidak menutup kemungkinan dengan
perkembangan Kabupaten Murung Raya menuju Murung Raya EMAS (Elok, Mandiri, Aman
dan Sekahtera) 2030, pembangunan dan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat
akan terus meningkat.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Jembatan Keladan

“Sehingga Aparatur Sipil Negara wajib
meningkatkan diri dengan profesional untuk kemajuan Pemerintah Republik

Indonesia, khususnya Pemerintah Kabupaten Murung
Raya,” kata dia. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Bupati Murung Raya (Mura)
Perdie M Yoseph mengukuhkan dan mengambil janji jabatan pimpinan tinggi pratama
Sekretaris Daerah  (Sekda) Mura Hermondi
aula gedung B kantor Bupati, Rabu (2/12).

Hadir sebagai saksi pengukuhan Asisten III
Administrasi umum Sekda Kalteng Dr Lies Fahimah, Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda,
asisten dan staf ahli Bupati serta Kepala SOPD.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana
dimaklumi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan hasil evaluasi kelembagaan
Perangkat Daerah Mura terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami
perubahan tipelogi.

Baca Juga :  Wisata Sungai Jadi Favorit

Maka sebagai tindaklanjut hasil evaluasi dimaksud Pemkab
Mura telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun  2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mura.

“Dalam peraturan daerah tersebut beberapa perangkat
daerah yang mengalami perubahan tipelogi. Dengan demikian diperlukan penataan
terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mura. Sesuai hasil koordinasi dengan
Pemprov Kalteng selaku wakil Pemerintah Pusat,” terang Perdie.

Selanjutnya, kata Perdie, penataan kembali para
pejabat administrasi akan dilaksanakan kemudian sesuai dengan tupoksi masing
masing menyesuaikan dengan tipelogi organisasi perangkat daerah yang baru.
Menurutnya, penempatan pejabat dalam posisi yang baru sebagai penyegaran tugas
pokok dan fungsi, peningkatan potensi diri dalam jabatan yang baru dan
melaksanakan rencana kerja dengan optimal, tidak menutup kemungkinan dengan
perkembangan Kabupaten Murung Raya menuju Murung Raya EMAS (Elok, Mandiri, Aman
dan Sekahtera) 2030, pembangunan dan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat
akan terus meningkat.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Jembatan Keladan

“Sehingga Aparatur Sipil Negara wajib
meningkatkan diri dengan profesional untuk kemajuan Pemerintah Republik

Indonesia, khususnya Pemerintah Kabupaten Murung
Raya,” kata dia. 

Terpopuler

Artikel Terbaru