26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN dan Kades Harus Netral

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO
– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito  Selatan (Bersel) Nur Chambiyah mengingatkan
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di wilayah Barsel agr
tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2020 alias netral.

“Dengan 
netralitas ASN dan Kades, maka 
proses demokrasi Pilgub Kalteng bisa berjalan dengan baik dan lancar,”
katanya ditemui Koran ini, Senin (2/11).

Diakui Nur Chambiyah,
setiap pesta demokrasi digelar baik Pilkada, Pileg dan Pilpres selalu dibumbui
oleh keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam pusaran tersebut.

Ia mengingatkan,  sesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2016
tentang pemilihan Bupati, walikota
  dan
Gubernur ASN dan Kades tidak boleh melakukan kampanye.

Baca Juga :  Eksekutif-Legislatif Sepakati KUA-PPAS 2020

Meski belum ada
indikasi pelanggaran,
  lanjut dia, namun
pihaknya tetap melakukan pemantauan termasuk dengan menggandeng banyak pihak
untuk melakukan pengawasan.

Nur Chambiyah mengimbau, kepada seluruh ASN dan
Kepala Desa untuk tidak berada dalam bagian tim kampanye dan tidak
mengorganisir massa. “Jika kedapatan, pihaknya memberikan sanksi bagi mereka
yang melanggar,” tegasnya.

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO
– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito  Selatan (Bersel) Nur Chambiyah mengingatkan
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di wilayah Barsel agr
tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2020 alias netral.

“Dengan 
netralitas ASN dan Kades, maka 
proses demokrasi Pilgub Kalteng bisa berjalan dengan baik dan lancar,”
katanya ditemui Koran ini, Senin (2/11).

Diakui Nur Chambiyah,
setiap pesta demokrasi digelar baik Pilkada, Pileg dan Pilpres selalu dibumbui
oleh keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam pusaran tersebut.

Ia mengingatkan,  sesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2016
tentang pemilihan Bupati, walikota
  dan
Gubernur ASN dan Kades tidak boleh melakukan kampanye.

Baca Juga :  Eksekutif-Legislatif Sepakati KUA-PPAS 2020

Meski belum ada
indikasi pelanggaran,
  lanjut dia, namun
pihaknya tetap melakukan pemantauan termasuk dengan menggandeng banyak pihak
untuk melakukan pengawasan.

Nur Chambiyah mengimbau, kepada seluruh ASN dan
Kepala Desa untuk tidak berada dalam bagian tim kampanye dan tidak
mengorganisir massa. “Jika kedapatan, pihaknya memberikan sanksi bagi mereka
yang melanggar,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru