TAMIANG
LAYANG,KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kabupaten Bartim melalui Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) gencar dalam menertiban bangunan milik
pedagang berbentuk toko maupun kios di fasilitas umum (fasum) Kota Tamiang
Layang Kecamatan Timur. Terbukti sejumlah kawasan seperti, seputar Pasar
Temanggoeng Djaya Karti (TDK) dalam dua bulan terakhir terlihat lebih rapi dan
bersih.
Plt Kepala Satpol PP Damkar, Hudaya Husinsah mengungkapkan,
penertiban dilakukan petugas satpol pada seberang lokasi pasar yang juga
sebagai taman kecil di pinggir Sungai Sirau. Menurut dia, di sana sempat
menjadi peralihan lokasi pedagang sayur, ikan dan ayam berjualan pada sore hari
kemudian dibubarkan.
“Begitu juga terus dipantau sekarang di depan Pasar TDK meski
sudah bersih dari pedagang kaki lima,” ucap Hudaya diwawancarai Kalteng
Pos, kemarin.
Dia menambahkan, penertiban juga dilakukan untuk kios maupun
warung berjualan yang menaruh barang dagangan di atas trotoar. Diantaranya,
seberang pasar dan wilayah Sulung kemudian di sepanjang Jalan Protokol A Yani
Kota Tamiang Layang.
Para pedagang dilarang menaruh atau melebihi kapasitas berjulan
seperti terpal pelindung menjorok ke jalan. “Karena dianggap mengganggu
pengguna jalan baik kendaraan bermotor atau pejalan kaki yang melintas,”
urai Hudaya.
Hudaya menjelaskan, penertiban awal dilakukan dengan cara
persuasif. Petugas mencoba menjalin komunikasi kemudian tertulis melalui surat
yang dilayangkan.
“Tetapi sampai tiga kali tidak diindahkan dilakukan
pengangkutan secara tegas,” tukas Hudaya.