32.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Bupati Minta Perusahaan Harus Aktif Melapor

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mencegah penyebaran virus
corona atau Covid-19 di daerah itu. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk
mengontrol kedatangan orang dari luar Kotim.

Bupati Kotim Supian Hadi juga
meminta kepada pihak perusahaan yang ada di daerah itu untuk melapor kepada Tim
Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 jika mendatangkan warga atau pekerja dari
daerah lain yang masuk zona merah Covid-19.

Supian Hadi juga sebagai ketua
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotim menagaskan, hal tersebut adalah upaya untuk
mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga warga yang datang dari zona merah juga
bisa diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan terpapar atau tidak Covid-19.

Karena satu pasien yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster tower sutet diketahui adalah orang
yang berasal dari luar Kotim. Oleh sebab itu, jika memerlukan orang dari luar
untuk bekerja di Kotim, juga perlu diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan
(ODP) selama 14 hari terlebih dahulu.

Baca Juga :  Arus Mudik 2019 Melalui Pelabuhan Sampit Meningkat 10 Persen

Bupati melanjutkan, pemerintah
setempat tidak melarang orang untuk melakukan pekerjaan di Kotim. Apalagi jika
diperlukan tenaga untuk memasang tower sutet.

“Kita tidak melarang
orang, apalagi diperlukan untuk memasang sutet datang bekerja di sini. Tapi
tolong diberlakukan ODP dulu selama 14 hari. Kita kan enggak tahu ternyata dia
positif hasil Swab-nya, dan ini dari luar juga penambahannya,” tegasnya.

Untuk itu, Supian Hadi meminta
kepada pihak perusahaan maupun penggiat usaha di Kotim agar ikut membantu
pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pihak perusahaan harus jeli
dalam mendatangkan orang ke Bumi Habaring Hurung agar bisa melapor ke tim gugus
tugas, apalagi jika orang dari zona merah.

Baca Juga :  Kapolsek Sembuluh Ajak Tokoh Masyarakat dan Pengurus Parpol Tangkal Be

“Kepada semua pihak
perusahaan, penggiat usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur agar benar-benar
jeli dalam mendatangkan orang dari luar, apalagi dari zona merah,”
harapnya.

Bila perlu, saat datang tenaga
kerja itu bisa dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif maka diberlakukan
ODP selama 14 hari agar semua aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19. Itu adalah
upaya yang efektif dalam mencegah penyebaran virus corona.

“Kalau memang orang
tersebut berada di zona merah sadar-sadar diri dulu ODP selama 14 hari atau
rapid test. Lapor ke kabupaten dan ke tim gugus tugas atau rapid test, jika
reaktif maka ODP dulu. Hal ini upaya pencegahan yang paling efektif, daripada
kita terserah orang datang, akhirnya kita tidak tahu seperti ini,”
tandasnya. 

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mencegah penyebaran virus
corona atau Covid-19 di daerah itu. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk
mengontrol kedatangan orang dari luar Kotim.

Bupati Kotim Supian Hadi juga
meminta kepada pihak perusahaan yang ada di daerah itu untuk melapor kepada Tim
Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 jika mendatangkan warga atau pekerja dari
daerah lain yang masuk zona merah Covid-19.

Supian Hadi juga sebagai ketua
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotim menagaskan, hal tersebut adalah upaya untuk
mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga warga yang datang dari zona merah juga
bisa diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan terpapar atau tidak Covid-19.

Karena satu pasien yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster tower sutet diketahui adalah orang
yang berasal dari luar Kotim. Oleh sebab itu, jika memerlukan orang dari luar
untuk bekerja di Kotim, juga perlu diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan
(ODP) selama 14 hari terlebih dahulu.

Baca Juga :  Arus Mudik 2019 Melalui Pelabuhan Sampit Meningkat 10 Persen

Bupati melanjutkan, pemerintah
setempat tidak melarang orang untuk melakukan pekerjaan di Kotim. Apalagi jika
diperlukan tenaga untuk memasang tower sutet.

“Kita tidak melarang
orang, apalagi diperlukan untuk memasang sutet datang bekerja di sini. Tapi
tolong diberlakukan ODP dulu selama 14 hari. Kita kan enggak tahu ternyata dia
positif hasil Swab-nya, dan ini dari luar juga penambahannya,” tegasnya.

Untuk itu, Supian Hadi meminta
kepada pihak perusahaan maupun penggiat usaha di Kotim agar ikut membantu
pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pihak perusahaan harus jeli
dalam mendatangkan orang ke Bumi Habaring Hurung agar bisa melapor ke tim gugus
tugas, apalagi jika orang dari zona merah.

Baca Juga :  Kapolsek Sembuluh Ajak Tokoh Masyarakat dan Pengurus Parpol Tangkal Be

“Kepada semua pihak
perusahaan, penggiat usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur agar benar-benar
jeli dalam mendatangkan orang dari luar, apalagi dari zona merah,”
harapnya.

Bila perlu, saat datang tenaga
kerja itu bisa dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif maka diberlakukan
ODP selama 14 hari agar semua aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19. Itu adalah
upaya yang efektif dalam mencegah penyebaran virus corona.

“Kalau memang orang
tersebut berada di zona merah sadar-sadar diri dulu ODP selama 14 hari atau
rapid test. Lapor ke kabupaten dan ke tim gugus tugas atau rapid test, jika
reaktif maka ODP dulu. Hal ini upaya pencegahan yang paling efektif, daripada
kita terserah orang datang, akhirnya kita tidak tahu seperti ini,”
tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru