28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ratusan Napi Dapat Remisi

MUARA TEWEH- Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh Kabupaten Batara, mengusulkan remisi bagi
warga binaan Lapas. Kali ini sebanyak ratusan narapidana (napi) diusulkan
mendapatkan permohonan atau pengurangan hukuman, dalam rangka menyambut
Idulfitri 1440 H. Remisi yang akan diterima napi jumlahnya bervariasi, mulai dari
15 hari, hingga 45 hari.

Menurut Kalapas II B
Muara Teweh, Sarwito, remisi itu tidak diberikan pada hari keagamaan saja,
tetapi juga di hari kemerdekaan Bangsa Indonesia. Usulan remisi bervariasi,
jelas dia, dan diberikan bagi mereka yang selama ini dianggap berprilaku baik, selama
menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Telah diusulkan 150
orang remisi khusus. Dari jumlah itu 35 napi itu diantaranya terkait PP 99 atau
kasus narkoba yang hukumannya diatas lima tahun,”kata dia, Sabtu (1/6).

Baca Juga :  Bupati Mura Resmi Terbitkan Surat Larangan Mudik

“Dari 35 orang terkait
dengan PP 99, 14 orang diantaranya sudah turun atau menerima remisi. Jadi untuk
sekarang ini remisi yang sudah keluar ada 122 orang,” bebernya. 

Saat ini jumlah
tahanan di Lapas Muara Teweh ada sekitar 317 orang,  semua napi tidak
mendapat usulan remisi, karena ada yang masih dalam proses tahanan. (dad/aza)

MUARA TEWEH- Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh Kabupaten Batara, mengusulkan remisi bagi
warga binaan Lapas. Kali ini sebanyak ratusan narapidana (napi) diusulkan
mendapatkan permohonan atau pengurangan hukuman, dalam rangka menyambut
Idulfitri 1440 H. Remisi yang akan diterima napi jumlahnya bervariasi, mulai dari
15 hari, hingga 45 hari.

Menurut Kalapas II B
Muara Teweh, Sarwito, remisi itu tidak diberikan pada hari keagamaan saja,
tetapi juga di hari kemerdekaan Bangsa Indonesia. Usulan remisi bervariasi,
jelas dia, dan diberikan bagi mereka yang selama ini dianggap berprilaku baik, selama
menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Telah diusulkan 150
orang remisi khusus. Dari jumlah itu 35 napi itu diantaranya terkait PP 99 atau
kasus narkoba yang hukumannya diatas lima tahun,”kata dia, Sabtu (1/6).

Baca Juga :  Bupati Mura Resmi Terbitkan Surat Larangan Mudik

“Dari 35 orang terkait
dengan PP 99, 14 orang diantaranya sudah turun atau menerima remisi. Jadi untuk
sekarang ini remisi yang sudah keluar ada 122 orang,” bebernya. 

Saat ini jumlah
tahanan di Lapas Muara Teweh ada sekitar 317 orang,  semua napi tidak
mendapat usulan remisi, karena ada yang masih dalam proses tahanan. (dad/aza)

Terpopuler

Artikel Terbaru