32.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Sukamara Masuk Zona Kuning, Terkait Penyebaran Covid-19

SUKAMARA – Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah minta semua pemerintah daerah untuk terus mewaspadai
perkembangan wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) di
Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran saat rapat melalui video
conference bersama bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah dalam menghadapi Covid-19
beberapa waktu lalu. Beberapa poin penting yang ditegaskan Gubernur Sugianto
Sabran, yaitu sejumlah daerah yang masuk zona kuning dalam sebaran Covid-19.

Ada tiga kategori zona yang
ditetapkan dalam sebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah. Diantaranya zona hijau
yang masih dianggap belum terdampak, zona kuning yang berarti terdapat pasien
dalam pengawasan (PDP), dan zona merah terdapat kasus positif.

Informasi yang dihimpun dari website
resmi media center gugus tugas Covid-19 Kalimantan Tengah per tanggal 2 April,
peta sebaran Covid-19 di Kalteng terjadi di Kota Palangka Raya yang masuk zona
merah karena terdapat 10 pasien positif Covid-19. Sedangkan tujuh kabupaten
lainnya masuk zona kuning. Diantaranya Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat,
Kotawaringin Timur, Murung Raya, Kapuas, Barito Utara, dan Barito Selatan,
karena terdapat pasien dalam pengawasan (PDP). Sisanya enam kabupaten
diantaranya Lamandau, Seruyan, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur,
masuk zona hijau karena dianggap masih belum terdampak Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Lasqi di Mura

“Tujuh kabupaten termasuk zona
kuning, ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai nanti zonanya naik
menjadi merah,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran saat video
conference bersama bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, belum lama ini.

Gubernur minta sejumlah kepala
daerah bisa mengambil kebijakan tepat dalam menyikapi wabah virus corona dengan
membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan melihat situasi dan
kondisi di daerahnya masing-masing.

“Untuk daerah yang masuk di
zona kuning, silahkan bupati ambil kebijakan sendiri dengan melihat kondisi
daerahnya masing-masing. Kalau memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan
salat Jumat berjamaah, maka jangan dipaksakan, daripada berisisko menyebarkan
virus corona,” tegasnya.

Baca Juga :  Sukamara Terima Program Bantuan Sosial Tunai Rp 5,4 Miliar

Menanggapi hal tersebut,
Bupati Sukamara, H Windu Subagio mengaku sudah mengambil beberapa kebijakan
penting terkait mengurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak di lingkungan
masyarakat. Diantaranya, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta
memberikan imbauan kepada masyarakat agar melakukan ibadah di rumah.

“Sesuai dengan fatwa MUI, kami
telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah salat
berjamaah di rumah untuk sementara waktu sebagai bentuk upaya pencegahan
penyebaran virus corona,” kata Windu Subagio, Kamis (2/4).

Bupati menambahkan, pihaknya
juga memberikan kewenangan kepada perangkat daerah (PD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk menentukan sendiri penting atau tidaknya
melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.

“Kepada kepala dinas, saya
sudah perintahkan agar kita tidak ada libur, tetapi boleh tidak masuk kantor
dengan catatan bekerja dari rumah, dan tidak mengurangi produktivitas kinerja,”
tegasnya.

SUKAMARA – Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah minta semua pemerintah daerah untuk terus mewaspadai
perkembangan wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) di
Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran saat rapat melalui video
conference bersama bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah dalam menghadapi Covid-19
beberapa waktu lalu. Beberapa poin penting yang ditegaskan Gubernur Sugianto
Sabran, yaitu sejumlah daerah yang masuk zona kuning dalam sebaran Covid-19.

Ada tiga kategori zona yang
ditetapkan dalam sebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah. Diantaranya zona hijau
yang masih dianggap belum terdampak, zona kuning yang berarti terdapat pasien
dalam pengawasan (PDP), dan zona merah terdapat kasus positif.

Informasi yang dihimpun dari website
resmi media center gugus tugas Covid-19 Kalimantan Tengah per tanggal 2 April,
peta sebaran Covid-19 di Kalteng terjadi di Kota Palangka Raya yang masuk zona
merah karena terdapat 10 pasien positif Covid-19. Sedangkan tujuh kabupaten
lainnya masuk zona kuning. Diantaranya Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat,
Kotawaringin Timur, Murung Raya, Kapuas, Barito Utara, dan Barito Selatan,
karena terdapat pasien dalam pengawasan (PDP). Sisanya enam kabupaten
diantaranya Lamandau, Seruyan, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur,
masuk zona hijau karena dianggap masih belum terdampak Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Lasqi di Mura

“Tujuh kabupaten termasuk zona
kuning, ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai nanti zonanya naik
menjadi merah,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran saat video
conference bersama bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, belum lama ini.

Gubernur minta sejumlah kepala
daerah bisa mengambil kebijakan tepat dalam menyikapi wabah virus corona dengan
membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan melihat situasi dan
kondisi di daerahnya masing-masing.

“Untuk daerah yang masuk di
zona kuning, silahkan bupati ambil kebijakan sendiri dengan melihat kondisi
daerahnya masing-masing. Kalau memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan
salat Jumat berjamaah, maka jangan dipaksakan, daripada berisisko menyebarkan
virus corona,” tegasnya.

Baca Juga :  Sukamara Terima Program Bantuan Sosial Tunai Rp 5,4 Miliar

Menanggapi hal tersebut,
Bupati Sukamara, H Windu Subagio mengaku sudah mengambil beberapa kebijakan
penting terkait mengurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak di lingkungan
masyarakat. Diantaranya, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta
memberikan imbauan kepada masyarakat agar melakukan ibadah di rumah.

“Sesuai dengan fatwa MUI, kami
telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah salat
berjamaah di rumah untuk sementara waktu sebagai bentuk upaya pencegahan
penyebaran virus corona,” kata Windu Subagio, Kamis (2/4).

Bupati menambahkan, pihaknya
juga memberikan kewenangan kepada perangkat daerah (PD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk menentukan sendiri penting atau tidaknya
melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.

“Kepada kepala dinas, saya
sudah perintahkan agar kita tidak ada libur, tetapi boleh tidak masuk kantor
dengan catatan bekerja dari rumah, dan tidak mengurangi produktivitas kinerja,”
tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru