SAMPIT – Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan
Daerah (UPT PPD) Samsat Sampit mencatat, selama Januari sampai 31 Desember 2019
lalu, jumlah realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bumi Habaring Hurung
mencapai Rp166.161.789.808 dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp138.951.728.000.
Jumlah ini mengalami peningkatan
dari jumlah pada 2018 lalu yang berkisar Rp141.784.602.738 dari target yang
ditetapkan sebesar Rp133.363.581.600.
Pada 2019 lalu, angka penerimaan
pajak kendaraan per bulannya mencapai Rp19.939.414.777. Berbeda dengan 2018
lalu, berkisar Rp17.014.152.328.
Kepala UPT PPD Samsat Sampit
Sugito mengatakan, memang penerimaan pajak kendaraan di Kotim ini mengalami
kenaikan setiap tahunnya. Bahkan masuk nomor 2, kategori penerimaan pajak
kendaraan terbanyak se-Kalteng, setelah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, penerimaan pajak itu
ada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk bea
balik nama kendaraan Rp90.419.735.330, dan pajak kendaraan bermotor
Rp76.855.824.550.
“Pada 2019 jika dihitung
persentasenya di angka 119 persen. Sedangkan untuk 2018 lalu persentasenya
106,31 persen,†jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis (2/1).
Menurutnya, itu juga menunjukkan
perekonomian masyarakat Kotim yang baik. Demi mendongkrak pajak ini, pihaknya
juga melakukan kunjungan ke perusahaan yang ada di Kotim, terutama perkebunan
sawit.
“Maklum saja kendaraan yang
digunakan itu masih banyak yang plat luar daerah. Kami hadir dan memberikan
penjelasan kepada mereka, bahwa mereka bekerja di sini, akan tetapi bayar pajak
kendaraannya di tempat lain. Inikan menandakan, mereka tidak peduli dengan
kemajuan daerah Kotim ini,†paparnya.
Ditambahkannya, jika semua
masyarakat Kotim taat dan sadar bayar pajak, pasti angka yang diperoleh
tersebut akan terus naik. (rif/ami/nto)