32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Awas! Tetap Bandel Buang Sampah Sembarangan akan Diporses Hukum

SAMPIT, POKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan jangan ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bagi yang tetap bandel membuang sampah sembarangan, maka ada ancaman sanksi tegas yang akan diberikan.

“Kita ada peraturan daerah. Bagi masyarakat yang tertangkap membuang sampah sembarangan, makan akan diproses hukum,” tegas Halikinnor, Kamis (30/9).

Dia mengatakan, sanksi hukum itu diberlakukan untuk membuat efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan. Untuk itu, dia meminta warga dapat membuang sampah ditempat yang telah disediakan.

“Jangan buang sampah sembarangan karena pemerintah daerah sudah menyiapkan depo sampah di beberapa titik dekat dengan pemukiman warga,” terang Halikinnor.

Baca Juga :  Puskesmas Bentot Diminta Maksimalkan Pelayanan

Bupati menambahkan, untuk memaksimalkan pengangkutan sampah, ke depan tidak lagi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan tetapi diserahkan kepada pihak ketiga dengan sistim lelang. “Di triwulan terakhir saya sudah perintahkan DLH untuk melelang pengangkut sampah. Itu dilakukan untuk memaksimalkan dalam pengangkutan sampah baik dalam kota maupun diliat seperti kecamatan yang berada di Kota Sampit,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan, selama ini Perda sampah sudah ada, namun  penegakannya yang belum maksimal. Terlebih kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya masih rendah.

“Dalam penegakan Perda sudah ada instansi yang membidanginya, yakni Satpol PP. Sehingga seharusnya Satpol PP yang melakukan penegakan Perda sampah dan menindak pelanggarnya,” jelas Sanggul.

Baca Juga :  Terangi Kalimantan, PLN Gandeng Kejari Kuala Kapuas

SAMPIT, POKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan jangan ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bagi yang tetap bandel membuang sampah sembarangan, maka ada ancaman sanksi tegas yang akan diberikan.

“Kita ada peraturan daerah. Bagi masyarakat yang tertangkap membuang sampah sembarangan, makan akan diproses hukum,” tegas Halikinnor, Kamis (30/9).

Dia mengatakan, sanksi hukum itu diberlakukan untuk membuat efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan. Untuk itu, dia meminta warga dapat membuang sampah ditempat yang telah disediakan.

“Jangan buang sampah sembarangan karena pemerintah daerah sudah menyiapkan depo sampah di beberapa titik dekat dengan pemukiman warga,” terang Halikinnor.

Baca Juga :  Puskesmas Bentot Diminta Maksimalkan Pelayanan

Bupati menambahkan, untuk memaksimalkan pengangkutan sampah, ke depan tidak lagi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan tetapi diserahkan kepada pihak ketiga dengan sistim lelang. “Di triwulan terakhir saya sudah perintahkan DLH untuk melelang pengangkut sampah. Itu dilakukan untuk memaksimalkan dalam pengangkutan sampah baik dalam kota maupun diliat seperti kecamatan yang berada di Kota Sampit,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan, selama ini Perda sampah sudah ada, namun  penegakannya yang belum maksimal. Terlebih kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya masih rendah.

“Dalam penegakan Perda sudah ada instansi yang membidanginya, yakni Satpol PP. Sehingga seharusnya Satpol PP yang melakukan penegakan Perda sampah dan menindak pelanggarnya,” jelas Sanggul.

Baca Juga :  Terangi Kalimantan, PLN Gandeng Kejari Kuala Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru