25.9 C
Jakarta
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

Ini Faktor Utama Teror Bangunan Ambruk di Banjarmasin

PROKALTENG.CO-Noor Aina bersama suami dan anaknya sedang tidur. Ia terbangun ketika mendengar bunyi nyaring. Seperti ada yang patah. Makin kaget, tiba-tiba tembok ikut retak. “Tanpa memikirkan apa-apa lagi, kami sekeluarga berlarian ke luar menyelematkan diri,” cerita Aina.

Peristiwa rumahnya ambruk itu terjadi Senin (11/3) dini hari. Rumah semi permanen di Tatah Belayung Pemurus Dalam itu dibelinya beberapa tahun silam.

Sisi kiri bangunan pondasinya hampir tenggelam sedalam satu meter. Bangunannya miring ke kiri, menempel ke tiang kanopi rumah tetangga.

Aina tidak mengetahui apa yang menjadi penyebabnya. “Tepat tiga tahun kami menempati. Saya ingat karena membelinya saat bulan puasa,” ujarnya.

Selama bulan Maret, ada dua laporan terkait rumah yang ambruk di Banjarmasin. Diduga penyebabnya lantaran pondasi patah tak kuat menahan beban di atasnya.

Salah satunya yang terjadi di Sungai Andai pada Jumat (1/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Purnama Permai 1, Banjarmasin Utara. Rumah ambruk itu menimpa rumah kos dua lantai dan delapan pintu yang ada di sampingnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Kebetulan bangunan itu sedang tak berpenghuni alias kosong.

Dugaan patahnya pondasi tersebut dikuatkan dengan penuturan koordinator lapangan BPBD Banjarmasin, Yossie yang terjun ke lapangan saat peristiwa itu terjadi. “Ada gelagar bawah yang tidak memenuhi standar, kondisinya lapuk. Ini sangat berisiko,” ucapnya.

Apalagi bangunan semi permanen itu malah diubah menjadi rumah permanen. “Tidak sesuai pondasi bawahnya,” tekannya.

Sebelum kejadian, warga bernama Merly menyaksikan kondisi rumah itu sudah tampak miring. “Saya sempat melintas di kawasan itu,” terangnya.

Merly tidak menyangka bangunan tersebut akan ambruk secepat itu. “Bunyi ambruk terdengar nyaring,” terang Merlyn.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Banjarmasin Kehilangan Sungai hingga Sebabkan Banjir

Bangunan ambruk memang masih menghantui masyarakat Banjarmasin. Mulai dari rumah, rumah kos bertingkat, toko di pasar, hingga ruko bisa juga miring. Penyebabnya diduga gagal konstruksi pada pondasi bangunan, serta usia bangunan yang sudah tua.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR, Dedy Hamdani melihat kebanyakan bangunan ambruk, khususnya rumah yang terjadi di Banjarmasin, adalah bangunan tambahan. “Kebanyakan menambah bangunan tanpa memperhatikan unsur teknisnya,” ujarnya.

Seharusnya harus dilihat apa izin yang dimiliki. Apakah menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sudah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Keduanya ada perbedaan.

IMB tidak mencantumkan unsur teknis. Sedangkan di aturan yang baru, aspek teknis sudah termasuk. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Harus ada perhitungan konstruksi.

“Tanpa itu, izin tidak bisa dikeluarkan. Makanya itu sangat penting, apa lagi bagi pengembang,” tegasnya.

Jika ingin mendirikan bangunan, sejatinya dapat mengurus izinnya terlebih dahulu. Sebab di situ semua aspek dihitung. Mulai kesesuaian lahan, legalitas lahan, hingga aspek teknis lainnya, seperti perhitungan konstruksinya, beban yang akan ditopang oleh bangunan, dan sebagainya.

Ketika permohonan perencanaan PBG diajukan, akan dikaji oleh tenaga teknis dari praktisi dan akademisi yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian PUPR.

Mereka inilah yang akan melakukan kajian. Mulai dari rencana bangunan yang akan dibangun, apakah sudah sesuai dengan fungsi bangunan. Misalnya untuk rumah tinggal, atau tempat usaha. Kalau rumah tinggal yang hanya bisa menahan beban satu lantai, tidak boleh dibangun untuk dua lantai.

Kalau beban tempat usaha untuk 100 ton, harus diketahui bagaimana konstruksi yang digunakan. Lahannya juga apakah mampu menahan beban berat bangunan, dan sebagainya. “Dari masukan tenaga ahli itulah, baru dinas bisa memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan izin PBG,” ujarnya.

Baca Juga :  Mobil vs Sepeda Motor, Pengemudi Roda Dua Luka-luka

Menurutnya, perencanaan itu sangat penting. Mengingat tidak mungkin dinas mengawasi satu per satu sampai pelaksanaannya. Di situlah peran pemilik rumah yang harus mengawasi. Contohnya tongkat pondasi yang harus dipakai ukuran 10 cm x 10 cm, ternyata hanya 8 cm x 8 cm. Tentu akan mengubah kekuatannya. “Makanya kami berusaha agar perhitungan desain awal sesuai dengan ketentuan dan fungsinya,” bebernya.

Meski begitu, urai Dedy, pihaknya akan melakukan pengawasan di akhir pembangunan. Misalnya ketika pengembang akan memindah tangankan bangunan kepada konsumen, bank tidak akan menyetujui jika belum ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Itu kontrol kami. Jika tidak sesuai dengan PBG, kami tidak akan terbitkan SLF,” tegasnya.

Pihaknya sudah sering melaksanakan sosialisasi ke kecamatan mengenai pentingnya mengurus perizinan PBG. Barangkali masyarakat melihat permohonan izin agak ribet, karena harus melampirkan desain teknis. Padahal semua itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dedy mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, jangan hanya memakai ilmu tukang saja. Tidak memperhitungkan jumlah beban yang akan ditopang bangunan, seperti bak mandi, tong air, dan sebagainya. Padahal bangunan itu adalah investasi, apalagi permanen. “Jika ada kegagalan, bakal hilang sama sekali. Itu yang kita cegah dari awal tahapan perencanaan,” ingatnya.

Data Bangunan Ambruk di Banjarmasin

2021
– 3 bangunan ambruk

2022
– 27 bangunan ambruk

2023
– 17 bangunan ambruk

2024
– 10 bangunan ambruk

(jpg)

PROKALTENG.CO-Noor Aina bersama suami dan anaknya sedang tidur. Ia terbangun ketika mendengar bunyi nyaring. Seperti ada yang patah. Makin kaget, tiba-tiba tembok ikut retak. “Tanpa memikirkan apa-apa lagi, kami sekeluarga berlarian ke luar menyelematkan diri,” cerita Aina.

Peristiwa rumahnya ambruk itu terjadi Senin (11/3) dini hari. Rumah semi permanen di Tatah Belayung Pemurus Dalam itu dibelinya beberapa tahun silam.

Sisi kiri bangunan pondasinya hampir tenggelam sedalam satu meter. Bangunannya miring ke kiri, menempel ke tiang kanopi rumah tetangga.

Aina tidak mengetahui apa yang menjadi penyebabnya. “Tepat tiga tahun kami menempati. Saya ingat karena membelinya saat bulan puasa,” ujarnya.

Selama bulan Maret, ada dua laporan terkait rumah yang ambruk di Banjarmasin. Diduga penyebabnya lantaran pondasi patah tak kuat menahan beban di atasnya.

Salah satunya yang terjadi di Sungai Andai pada Jumat (1/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Purnama Permai 1, Banjarmasin Utara. Rumah ambruk itu menimpa rumah kos dua lantai dan delapan pintu yang ada di sampingnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Kebetulan bangunan itu sedang tak berpenghuni alias kosong.

Dugaan patahnya pondasi tersebut dikuatkan dengan penuturan koordinator lapangan BPBD Banjarmasin, Yossie yang terjun ke lapangan saat peristiwa itu terjadi. “Ada gelagar bawah yang tidak memenuhi standar, kondisinya lapuk. Ini sangat berisiko,” ucapnya.

Apalagi bangunan semi permanen itu malah diubah menjadi rumah permanen. “Tidak sesuai pondasi bawahnya,” tekannya.

Sebelum kejadian, warga bernama Merly menyaksikan kondisi rumah itu sudah tampak miring. “Saya sempat melintas di kawasan itu,” terangnya.

Merly tidak menyangka bangunan tersebut akan ambruk secepat itu. “Bunyi ambruk terdengar nyaring,” terang Merlyn.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Banjarmasin Kehilangan Sungai hingga Sebabkan Banjir

Bangunan ambruk memang masih menghantui masyarakat Banjarmasin. Mulai dari rumah, rumah kos bertingkat, toko di pasar, hingga ruko bisa juga miring. Penyebabnya diduga gagal konstruksi pada pondasi bangunan, serta usia bangunan yang sudah tua.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR, Dedy Hamdani melihat kebanyakan bangunan ambruk, khususnya rumah yang terjadi di Banjarmasin, adalah bangunan tambahan. “Kebanyakan menambah bangunan tanpa memperhatikan unsur teknisnya,” ujarnya.

Seharusnya harus dilihat apa izin yang dimiliki. Apakah menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sudah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Keduanya ada perbedaan.

IMB tidak mencantumkan unsur teknis. Sedangkan di aturan yang baru, aspek teknis sudah termasuk. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Harus ada perhitungan konstruksi.

“Tanpa itu, izin tidak bisa dikeluarkan. Makanya itu sangat penting, apa lagi bagi pengembang,” tegasnya.

Jika ingin mendirikan bangunan, sejatinya dapat mengurus izinnya terlebih dahulu. Sebab di situ semua aspek dihitung. Mulai kesesuaian lahan, legalitas lahan, hingga aspek teknis lainnya, seperti perhitungan konstruksinya, beban yang akan ditopang oleh bangunan, dan sebagainya.

Ketika permohonan perencanaan PBG diajukan, akan dikaji oleh tenaga teknis dari praktisi dan akademisi yang memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian PUPR.

Mereka inilah yang akan melakukan kajian. Mulai dari rencana bangunan yang akan dibangun, apakah sudah sesuai dengan fungsi bangunan. Misalnya untuk rumah tinggal, atau tempat usaha. Kalau rumah tinggal yang hanya bisa menahan beban satu lantai, tidak boleh dibangun untuk dua lantai.

Kalau beban tempat usaha untuk 100 ton, harus diketahui bagaimana konstruksi yang digunakan. Lahannya juga apakah mampu menahan beban berat bangunan, dan sebagainya. “Dari masukan tenaga ahli itulah, baru dinas bisa memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan izin PBG,” ujarnya.

Baca Juga :  Mobil vs Sepeda Motor, Pengemudi Roda Dua Luka-luka

Menurutnya, perencanaan itu sangat penting. Mengingat tidak mungkin dinas mengawasi satu per satu sampai pelaksanaannya. Di situlah peran pemilik rumah yang harus mengawasi. Contohnya tongkat pondasi yang harus dipakai ukuran 10 cm x 10 cm, ternyata hanya 8 cm x 8 cm. Tentu akan mengubah kekuatannya. “Makanya kami berusaha agar perhitungan desain awal sesuai dengan ketentuan dan fungsinya,” bebernya.

Meski begitu, urai Dedy, pihaknya akan melakukan pengawasan di akhir pembangunan. Misalnya ketika pengembang akan memindah tangankan bangunan kepada konsumen, bank tidak akan menyetujui jika belum ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Itu kontrol kami. Jika tidak sesuai dengan PBG, kami tidak akan terbitkan SLF,” tegasnya.

Pihaknya sudah sering melaksanakan sosialisasi ke kecamatan mengenai pentingnya mengurus perizinan PBG. Barangkali masyarakat melihat permohonan izin agak ribet, karena harus melampirkan desain teknis. Padahal semua itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dedy mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, jangan hanya memakai ilmu tukang saja. Tidak memperhitungkan jumlah beban yang akan ditopang bangunan, seperti bak mandi, tong air, dan sebagainya. Padahal bangunan itu adalah investasi, apalagi permanen. “Jika ada kegagalan, bakal hilang sama sekali. Itu yang kita cegah dari awal tahapan perencanaan,” ingatnya.

Data Bangunan Ambruk di Banjarmasin

2021
– 3 bangunan ambruk

2022
– 27 bangunan ambruk

2023
– 17 bangunan ambruk

2024
– 10 bangunan ambruk

(jpg)

spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru