25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satu Titik ETLE, Anggarannya Capai Rp 3,1 Miliar

ANGGARAN persiapan tilang
elektronik melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kalbar
mencapai Rp 3,1 miliar hanya untuk satu titik di ruas jalan. Direktorat lalu
lintas sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terkait
pengadaan atau lainnya dan akan dianggarkan pada 2021.

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko
Triwibowo mengatakan, karena anggaran untuk satu titik saja cukup besar, harus
benar-benar diperhitungkan. Pemasangan e-tilang tersebut di anaranya di titik
jalan simpang empat depan kantor Pajak Pratama (KPP) Ahmad Yani Pontianak.

”Hingga saat ini pelaksanaan tilang
elektronik di Kalbar masih berupa pemantauan atau tahap monitoring belum
dilaksanakan penindakan. Sehingga untuk saat ini, penilangan masih dilakukan
manual. Kami perlu peralatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” ujar
Leo Joko seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/4).

Hal itu, menurut dia, untuk menghindari
pelanggar yang ingin komplain atau mengeluh sehingga tidak bisa diberikan dasar
penindakan lanjut. ”Kami perlu mempersiapkan semuanya, karena jangan sampai
nanti pelanggar mengajukan komplain, dan kami tidak bisa memberikan dasar
penindakan kepada pelanggar tersebut,” terang Leo Joko.

Baca Juga :  Dorong Motor Curian, Dani Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pontianak
AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan, penerapan tilang elektronik sama pada
pelanggaran peraturan pada umumnya. Hanya, mekanisme penilangannya berbeda.

”Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti
pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda. Apabila
pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap CCTV ETLE secara otomatis akan
dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga
diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” tutur Rio.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara
yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang
tertera pada data kendaraan itu.

”Nah, setelah data didapatkan, pengendara
pelanggaran itu akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke
alamat kendaraan. Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga
pelanggar ini mengakui apakah dia melakukan suatu pelanggaran. Setelah
terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor
BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi
petugas ke pengadilan,” papar Rio.

Apabila tidak ada respons dari surat
konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi
berupa pemblokiran.

Baca Juga :  Tes PCR Mahal, Banyak Penumpang yang Pakai PCR Palsu

 

”Jika pelanggar tidak mengakui akan
mendapatkan konsekuensi. Saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau
mengganti STNK di samsat, petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan
masih terkendala terkait e-tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi
petugas bagian ETLE,” kata Rio.

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap
kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah,
lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah di tempat yang dilarang, uji
berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua
tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk
pengaman.

Data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan
dipasang tiga kamera CCTV ETLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak, yakni
titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera
dari arah kantor gubernur ke Untan dan di arah pendopo gubernur ke Untan. Titik
kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah gedung PCC ke
kantor pajak.

ANGGARAN persiapan tilang
elektronik melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kalbar
mencapai Rp 3,1 miliar hanya untuk satu titik di ruas jalan. Direktorat lalu
lintas sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terkait
pengadaan atau lainnya dan akan dianggarkan pada 2021.

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko
Triwibowo mengatakan, karena anggaran untuk satu titik saja cukup besar, harus
benar-benar diperhitungkan. Pemasangan e-tilang tersebut di anaranya di titik
jalan simpang empat depan kantor Pajak Pratama (KPP) Ahmad Yani Pontianak.

”Hingga saat ini pelaksanaan tilang
elektronik di Kalbar masih berupa pemantauan atau tahap monitoring belum
dilaksanakan penindakan. Sehingga untuk saat ini, penilangan masih dilakukan
manual. Kami perlu peralatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” ujar
Leo Joko seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/4).

Hal itu, menurut dia, untuk menghindari
pelanggar yang ingin komplain atau mengeluh sehingga tidak bisa diberikan dasar
penindakan lanjut. ”Kami perlu mempersiapkan semuanya, karena jangan sampai
nanti pelanggar mengajukan komplain, dan kami tidak bisa memberikan dasar
penindakan kepada pelanggar tersebut,” terang Leo Joko.

Baca Juga :  Dorong Motor Curian, Dani Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pontianak
AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan, penerapan tilang elektronik sama pada
pelanggaran peraturan pada umumnya. Hanya, mekanisme penilangannya berbeda.

”Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti
pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda. Apabila
pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap CCTV ETLE secara otomatis akan
dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga
diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” tutur Rio.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara
yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang
tertera pada data kendaraan itu.

”Nah, setelah data didapatkan, pengendara
pelanggaran itu akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke
alamat kendaraan. Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga
pelanggar ini mengakui apakah dia melakukan suatu pelanggaran. Setelah
terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor
BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi
petugas ke pengadilan,” papar Rio.

Apabila tidak ada respons dari surat
konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi
berupa pemblokiran.

Baca Juga :  Tes PCR Mahal, Banyak Penumpang yang Pakai PCR Palsu

 

”Jika pelanggar tidak mengakui akan
mendapatkan konsekuensi. Saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau
mengganti STNK di samsat, petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan
masih terkendala terkait e-tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi
petugas bagian ETLE,” kata Rio.

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap
kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah,
lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah di tempat yang dilarang, uji
berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua
tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk
pengaman.

Data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan
dipasang tiga kamera CCTV ETLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak, yakni
titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera
dari arah kantor gubernur ke Untan dan di arah pendopo gubernur ke Untan. Titik
kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah gedung PCC ke
kantor pajak.

Terpopuler

Artikel Terbaru