PROKALTENG.CO-Masih ingat dengan kasus tambang batubara di Mantewe yang menewaskan 10 orang? Baru-baru tadi PN Tanah Bumbu memutuskan bersalah empat orang pengelola tambang.
Empat orang dari PT CAS (Cahaya Alam Sejahtera) itu, yakni AR selaku KTT (kepala teknik tambang), JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan dan US selaku Pengawas Tambang. Mereka divonis dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kukuh Kurniawan melalui Humas MA Tasrih mengatakan keempatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab. Karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang manualan yang berada di areal PT CAS itu.
"Karyawan PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas pengambilan batubara di lubang galian hingga pada suatu ketika longsor terjadi menyebabkan 10 orang tewas dari 22 pekerja yang berada saat itu," tuturnya, Senin (21/5) kemarin.
Sekadar mengingatkan, akhir Januari tadi, tepatnya Minggu (24/1) sore, sebanyak 22 orang menggali batubatara di eks terowongan PT CAS. Berada sekitar 7 kilometer dari tepi jalan KM 33 Desa Mentawakan Mulia Kecamatan Mantewe.
Saat itu hujan deras. Terowongan tiba-tiba jebol. Malam hari, lima orang berhasil ke luar. Dini hari tujuh lainnya menyusul.
Sisanya sebanyak 10 orang ditemukan tidak bernyawa dalam tiga hari berikutnya. Mereka ditemukan di dalam terowongan, ketika air yang menutup terowongan sudah bisa dimasuki tim evakuasi.