31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Sejumlah Uang

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang hingga berbagai dokumen usai menggeledah Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (21/9) kemarin.

“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).

Ali menyebut pada Selasa (22/9) kemarin, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Senin (19/9). Penggeledahan itu dilakuka di Rumah kediaman tersangka Marhaini, yang berlokasi di Jalan Abdul Hamidan Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; rumah tersangka Fachriadi di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; dan Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ali menyampaikan, dari lima lokasi berbeda tersebut, tum penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik. Bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka.

Baca Juga :  Anak 11 Tahun Digagahi Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Katingan

“Akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Ketiga tersangka itu yakni, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. Terdapat dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar. Serta, rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut. Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki. Alhasih, Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali, dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Baca Juga :  Nah Loh...! Lokalisasi Pembatuan di Banjarbaru Bangkit Lagi

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang hingga berbagai dokumen usai menggeledah Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (21/9) kemarin.

“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).

Ali menyebut pada Selasa (22/9) kemarin, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Senin (19/9). Penggeledahan itu dilakuka di Rumah kediaman tersangka Marhaini, yang berlokasi di Jalan Abdul Hamidan Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; rumah tersangka Fachriadi di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; dan Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ali menyampaikan, dari lima lokasi berbeda tersebut, tum penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik. Bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka.

Baca Juga :  Anak 11 Tahun Digagahi Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Katingan

“Akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Ketiga tersangka itu yakni, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. Terdapat dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar. Serta, rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut. Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki. Alhasih, Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali, dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Baca Juga :  Nah Loh...! Lokalisasi Pembatuan di Banjarbaru Bangkit Lagi

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru