32.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Pengedar Sabu “Menyanyi”, Ayah dan Anak Terseret ke Penjara

PROKALTENG.CO-Tiga pria asal Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, ditangkap Satresnarkoba Polres Batola, Sabtu (14/9/2024). Ketiganya terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Semula polisi menangkap pria berinisial HS (39) dengan barang bukti sepaket sabu dengan berat bersih 1,12 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya.

Polisi kemudian menginterogasi HS, dibeberkannya bahwa sabu tersebut dibeli dari MA (22) warga Anjir Muara.

Tim bergerak cepat untuk mengembangkan kasus ini. Kasat Resnarkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan mendatangi rumah MA.

Hasil penggeledahan rumah MA, polisi menemukan barang bukti tambahan sepaket sabu seberat 0,15 gram.

Tak sampai di situ diketahui bahwa MA mendapatkan sabu dari ayahnya yang juga pengedar. Ayahnya berinisial BR, yang tinggal di Desa Anjir Serapat Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola.

Baca Juga :  Niat Penjarakan Vadel, Hari Ini Nikita Mirzani Bakal Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan

Tak ingin informasi penangkapan itu bocor, dari rumah MA polisi langsung menuju rumah BR di desa sebelah.

“Kembali kita temukan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 5,16 gram. Kami juga menyita 3 buah handphone yang dijadikan sarana untuk bertransaksi sabu,” ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Marum, Kamis (19/9/2024).

Ketiganya sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat. Mereka sudah merasa resah dengan aktivitas para pengedar itu,” kata Marum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, penyidik masih menggali keterangan BR,” tutupnya. (jpg)

Baca Juga :  Terbukti Berbisnis Sabu, Oknum ASN Pemkab Lamandau Dibekuk Polisi

PROKALTENG.CO-Tiga pria asal Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, ditangkap Satresnarkoba Polres Batola, Sabtu (14/9/2024). Ketiganya terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Semula polisi menangkap pria berinisial HS (39) dengan barang bukti sepaket sabu dengan berat bersih 1,12 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya.

Polisi kemudian menginterogasi HS, dibeberkannya bahwa sabu tersebut dibeli dari MA (22) warga Anjir Muara.

Tim bergerak cepat untuk mengembangkan kasus ini. Kasat Resnarkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan mendatangi rumah MA.

Hasil penggeledahan rumah MA, polisi menemukan barang bukti tambahan sepaket sabu seberat 0,15 gram.

Tak sampai di situ diketahui bahwa MA mendapatkan sabu dari ayahnya yang juga pengedar. Ayahnya berinisial BR, yang tinggal di Desa Anjir Serapat Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola.

Baca Juga :  Niat Penjarakan Vadel, Hari Ini Nikita Mirzani Bakal Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan

Tak ingin informasi penangkapan itu bocor, dari rumah MA polisi langsung menuju rumah BR di desa sebelah.

“Kembali kita temukan barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 5,16 gram. Kami juga menyita 3 buah handphone yang dijadikan sarana untuk bertransaksi sabu,” ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Marum, Kamis (19/9/2024).

Ketiganya sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat. Mereka sudah merasa resah dengan aktivitas para pengedar itu,” kata Marum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, penyidik masih menggali keterangan BR,” tutupnya. (jpg)

Baca Juga :  Terbukti Berbisnis Sabu, Oknum ASN Pemkab Lamandau Dibekuk Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru